JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku sudah mendapat laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait polusi debu batu bara hasil pengolahan limbah dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Riza mengatakan, telah memonitoring dan mengevaluasi dengan mengirimkan surat kepada PT KCN untuk memperbaiki pengelolaan limbah asap dalam waktu 60 hingga 90 hari ke depan.
“Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan bisa jadi nanti izin dicabut,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Riza menegaskan bakal meminta PT KCN bertanggung jawab. Dia juga meminta kepada masyarakat yang merasa terdampak limbah PT KCN untuk segera melapor.
“Bagi masyarakat yang terdampak silakan dilaporkan, kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab,” kata Riza.
PT Karya Citra Nusantara (KCN) dijatuhi sanksi administratif oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Utara. Sanksi tersebut berkaitan dengan polusi debu batu bara.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” katanya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Adanya sanksi ini berawal dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta Utara yang mendapatkan keluhan dari penghuni warga rumah susun Marunda, Jakarta Utara, bahwa ada pencemaran udara berupa debu sisa batu bara.
Akibat pencemaran udara tersebut, warga mendapat berbagai macam penyakit dan masalah mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.
Keluhan tersebut kemudian diterima langsung oleh anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak.
“Mereka itu menyampaikan kepada PDI Perjuangan agar memanggil pihak-pihak terkait sesuai dengan dominan kami seperti Dinas Lingkungan holdup, termasuk juga Pemkot untuk menindaklanjuti itu,” kata Jhonny Simanjuntak.(red)










