Hukum  

OC Kaligis: Polri Terbukti Tidak Profesional Tangani Perkara Denny Indrayana

OC Kaligis saat sidang gugatan di PN Jakarta Selatan/istimewa

Jakarta, SudutPandang.id-Bareskrim Polri terbukti tidak bisa menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Denny Indrayana. Begitu juga dengan Polda Metro Jaya terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Hal ini diungkapkan Advokat OC Kaligis selaku Penggugat saat menyampaikan kesimpulan atas gugatannya terhadap Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Polda Metro Jaya (Tergugat II) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Kemenkumham Bali

“Tergugat I secara diam-diam melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan implementasi payment gateway kepada Tergugat II melalui Surat No.B/3808/VI/RES/3.2/2018/Bareskrim tertanggal 22 Juni 2018 setelah penetapan tersangka, ini membuktikan bahwa Tergugat I sudah tidak lagi transparan dalam memberikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat umum, termasuk saya sebagai Penggugat,” ungkap OC Kaligis dalam kesimpulannya.

BACA JUGA  OC Kaligis Serahkan Bukti Gugatan Perkara Denny Indrayana

Menurut OC Kaligis, Tergugat I juga menyembunyikan fakta perihal adanya surat No.B/12461/VII/RES 33/2019/Datro, tertanggal 16 Juli 2019 dari Tergugat II kepada Tergugat I perihal pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Agung melalui Tergugat I.

“Seharusnya Tergugat I meneruskan proses pelimpahan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan, namun faktanya sampai saat ini berkas perkara dengan tersangka Denny Indrayana belum juga disidangkan di Pengadilan,” ujar penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Atas bukti-bukti tersebut, OC Kaligis memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Suswanti yang memeriksa perkara dengan No:804/Pdt/2019/PN.Jkt/Sel, menolak seluruh eksepsi baik Tergugat I maupun Tergugat II serta menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.

Majelis Hakim Pimpinan Suswanti/Ist

Usai sidang, OC Kaligis didampingi rekan dan kolega kembali menegaskan gugatannya bukan menyerang pribadi secara personal, namun untuk membuktikan bahwa semua sama di mata hukum termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Denny Indrayana.

BACA JUGA  Polsek Woha Ringkus 3 Kawanan Pencuri, Begini Kronologinya

“Bagaimana perkaranya mau disidangkan, berkas perkara tidak dikirimkan ke Kejaksaan. Bekerjalah secara profesional,” ucapnya.

Dalam perkara gugatan tersebut, OC Kaligis menggugat Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Polda Metro Jaya (Tergugat II) terkait perkara Denny Indrayana yang tak kunjung mengalami perkembangan.

Sementara itu, baik Tergugat I maupun Tergugat II tidak berkomentar, termasuk Denny Indrayana yang belum dapat dikonfirmasi.(for)

Tinggalkan Balasan