Berita  

Kapolda Metro Janji Tindak Tegas Kanit Reskrim Penjaringan Terima Duit Judi Online

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mabes Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar beserta 7 anggotanya ke Polda Metro Jaya pada hari ini. Adapun Fajar dan 7 anggotanya terbukti melanggar kode etik kepolisian atas penyalahgunaan wewenang menerima uang dari pelaku judi online.

“Nanti kan dari Mabes Polri akan melimpahkan beras perkaranya ke kita termasuk rekomendasinya. Rencananya hari ini akan kita terima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (2/9/2022).

Menurut Zulpan, rekomendasi yang akan diterimanya akan dilakukan tindakan sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, karena telah mencederai marwah kepolisian.

“Rencananya sesuai arahan Kapolda kita akan lakukan pemeriksaan secara objektif dan juga tindakan tegas anggota yang nodai citra polisi,” ungkap Zulpan.

BACA JUGA  Runway 3 Optimal Layani Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

Ditempatkan Khusus Selama 30 hari

Zulpan menambahkan, hal tersebut sebagai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin menciptakan Polri dipercaya masyarakat.

“Ini sebagai wujud nyata bahwa pimpinan Polri betul-betul ingin mewujudkan Polri yang presisi yang betul-betul didalamnya SDM yang unggul,” imbuh dia.

Nantinya delapan personel Reskrim Penjaringan akan ditempatkan di Patsus (Penempatan Khusus) selama 30 hari di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara atau SPN. Hal tersebut baru berlaku pada Senin mendatang.

“Kepada mereka yang terlibat ini, kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi,” tegas Zulpan.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan. Pemeriksaan dilakukan oleh Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), Bareskrim Polri.

BACA JUGA  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Asahan Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Pancasila

“Iya betul (Kapolsek dan Kanit Reskrim diperiksa) Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, pemeriksaan terhadap perwira itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” ujar dia.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan