Jakarta, SudutPandang.id – Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Ditlantas Polda Metro Jaya terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Hal ini terlihat dalam pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sebelum memasuki gedung, setiap pemohon SIM diwajibkan mematuhi 3M, mencuci tangan dengan sabun yang sudah disediakan di pintu masuk. Selain wajib mengenakan masker, semua yang masuk juga diatur jaraknya oleh petugas dan harus melewati bilik disinfektan.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana menegaskan, penerapan prokes wajib dipatuhi oleh pemohon SIM baik di dalam maupun luar gedung. Setiap hari, petugas juga berpatroli mengendarai mobil dan sepeda motor untuk mengingatkan pemohon SIM mematuhi prokes salah satunya mengenakan masker.
“Jika ada pemohon yang tak mengenakan masker, pihak kepolisian akan menegur dan memberikan pengertian. Ini semua kami lakukan untuk kebaikan kita bersama, pelayanan tetap jalan, prokes juga penting untuk dipatuhi saat pandemi Covid-19,” tegas Agung, dalam keterangannya, Sabtu (16/1).
“Mari bersama kita dukung pemerintah menekan penyebaran virus Corona, semoga pandemi segera berakhir, salam sehat, tetap semangat,” ajak Agung.
Andi Suherman, salah satu pemohon SIM mengapresiasi langkah petugas Satpas yang menerapkan prokes dalam pelayanannya.
“Sangat bagus penerapan protokol kesehatannya, kursi diatur untuk menjaga jarak, banyak terdapat hand sanitizer, sehingga kita merasa aman dan nyaman saat berada di gedung Satpas SIM Daan Mogot,” kata Andi, warga Klender, Jakarta Timur.(um/rkm)