Berita  

Siap-Siap BSU Tahap 2 Segera Cair, Begini Cara Ceknya

Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tahap kedua akan cair minggu depan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua akan segera disalurkan kepada para pekerja/buruh yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.

“Minggu depan setelah verifikasi selesai maka akan kami salurkan,” ucap Ida dalam konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Kemenkumham Bali

Pemerintah memberikan BSU dalam rangka untuk mengurangi beban masyarakat saat kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada awal September 2022 lalu. pemberian BSU tersebut juga untuk pekerja yang bergaji upah minimum (UMP) Rp 3,5 juta per bulan. Akan tetapi untuk DKI Jakarta dengan maksimal Rp 4,7 juta dapat menerima BSU.

BSU tersebut diberikan sebanyak satu kali kepada para pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut syarat dan ketentuannya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  4. Bukan PNS,TNI dan Polri.
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
BACA JUGA  29 Pekerja Migran di Arab Saudi Diwisuda Universitas Terbuka

Berikut Langkah Pengecekan Melalui Kementerian Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Login ke akun Anda.
  4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Pemberitahuan Notifikasi

Tahap 1 Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Nantinya akan tertulis ‘Kamu terdaftar sebagai calon BSU 2022’.

BACA JUGA  Pemerintah Percepat Penyaluran BLT BBM

Tahap 2 Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Akan ada pemberitahuan ‘Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022’.

Tahap 3 Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan