Jakarta, SudutPandang.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan secara virtual mengenai skema subsidi bunga untuk dunia usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Ultra Mikro (UMi) terdampak Covid-19 usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi di Jakarta pada Rabu, (29/4/2020) lalu.
Terkait pernyataan tersebut, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mempertanyakan aturan tersebut dan mendesak kepada Menkeu Sri Mulyani untuk mengeluarkan regulasi atas kebijakan bantuan bunga bagi debitur.
“Dengan menyampaikan melalui statement tersebut untuk memberi bantuan subsidi kepada seluruh masyarakat Indonesia selaku debitur terhadap bantuan subsidi bunga dari pihak perbankan maupun lembaga pembiayaan,” ujar Indra Rusmi, perwakilan Tim Advokasi dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020).
Perwakilan Tim Advokasi lainnya, Johan Imanuel, mengatakan berdasarkan keterangan Menkeu Sri Mulyani pada (29/4/2020) tersebut agar dapat direalisasi dan mempunyai kepastian hukum.
“Kami mendesak Menkeu untuk segera menerbitkan peraturan perundangan yang spesifik mengatur bantuan bunga tersebut sehingga dapat dijalankan sebagaimana mestinya serta dapat membantu penerapan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK 03/2020 agar terlaksana dengan baik,” kata Johan.
OJK
Sebagai informasi, sebelumnya Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia juga meminta agar OJK mengawasi terhadap penerapan restrukturisasi tersebut.
Pasalnya, menurut Johan, masih banyak pihak kreditur perbankan maupun pembiayaan yang menolak dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
“OJK harus memberikan sanksi juga kepada pihak kreditur yang masih bandel. Ini sangat penting diperhatikan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegas anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini.(rkm)