Hemmen

Menkeu: Mobil Listrik Dibebaskan dari PPnBM

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru mengenai insentif untuk mobil listrik impor CBU dan rakitan lokal (CKD) dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) PMK No. 9 Tahun 2024, PPnBM yang terutang atas impor mobil listrik berbasis baterai CBU (completely built up/impor dalam bentuk mobil utuh) oleh pelaku usaha ditanggung pemerintah untuk anggaran 2024.

BACA JUGA  Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Selain itu, PPnBM mobil listrik CKD atau rakitan lokal juga ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Tapi, mobil listrik CBU dan CKD yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri investasi.

Aturan menteri investasi itu mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi.(uzone/06)

Barron Ichsan Perwakum