Hemmen

Kabar Baik dari Sri Mulyani, THR PNS hingga Pensiunan Cair Mulai 22 Maret 2024

THR PNS
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai 22 Maret 2024, PNS, TNI/Polri, hingga Pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 H.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sama dengan tahun sebelumnya, pencairan THR akan dilakukan H-10 hari kerja sebelum lebaran.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran),” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jumat (15/3/2024).

Ia mengatakan, jika ada PNS yang belum menerima THR sebelum lebaran tidak perlu khawatir. Sebab, masih bisa dibayarkan setelah hari raya.

BACA JUGA  Forum B20 Summit Redakan Ketegangan Geopolitik

“Tidak perlu khawatir, yang belum dibayarkan akan dibayarkan setelah hari raya,” ucapnya.

Sedangkan gaji ke-13, lanjutnya, akan dicairkan pada Juni 2024, bertepatan dengan kenaikan kelas anak sekolah. Sama dengan THR, jika belum diterima di Juni akan dilanjutkan di bulan depannya.

“Gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2024. Kalau belum selesai di Juni akan dilakukan setelah Juni,” imbuhnya.

Sri Mulyani mengungkapkan, tahun ini pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS baik di pusat maupun di daerah melalui APBN dan APBD. Lebih besar dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp77,6 triliun.

“Anggarannya lebih besar karena sudah memasukkan kenaikan gaji PNS 8 persen dan Pensiunan 12 persen,” pungkasnya.(01)

Barron Ichsan Perwakum