Jakarta, SudutPandang.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang setiap orang bepergian keluar atau masuk ibu kota selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 dan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.
Kendati demikian, Pemprov DKI memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar-masuk Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Layanan ini sudah dibuka sejak Jumat (15/5/2020) lalu.
SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta.
Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. Laman tersebut cukup dikenal oleh masyarakat sebagai aplikasi daring pelayanan perizinan dan nonperizinan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang cepat, mudah, transparan dan sederhana.
“JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem satu pintu yang dapat diakses melalui website jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi mobile phone JakEVO yang dapat di download di Appstore dan Playstore” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra melalui keterangan tertulis, Kamis (20/5/2020).
Berikut persyaratan yang harus disiapkan Pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM:
Warga berdomisili di DKI Jakarta
1. Surat Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
2. Surat Pernyataan Sehat bermaterai.
3. Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non Jabodetabek (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).
5. Pas foto berwarna
6. KTP
Warga berdomisili Non-Jabodetabek:
1. Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai.
2. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
3. Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan.
4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
5. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP (abd)