Dua Tersangka Pekerjaan Fiktif Pembangunan Jalan Trimuris-Kasonaweja Ditahan

JAYAPURA, SUDUTPANDANG.ID – Dua tersangka kasus pekerjaan fiktif pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua resmi ditahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menjebloskan dua tersangka tahanan. Kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas PU Mamberamo Raya YSM dan Direktur CV PIP JJH.

Kemenkumham Bali

“Usai diperiksa sebagai tersangka, kedua tersangka langsung kami titipkan di Lapas Abepura sebagai titipan jaksa,” ujar Kepala Kejari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, di Jayapura, Jumat (28/10).

Penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe menjelaskan, tersangka YSM telah melakukan pengembalian uang senilai Rp 200 juta dari total kerugian negara mencapai Rp 3,388 miliar.
Walau sudah ada pengembalian, kasus tersebut tetap berjalan dan segera disidangkan.

BACA JUGA  Sikapi Kasus Suap Komisioner KPU, PDI Perjuangan Bentuk Tim Hukum

“Memang ada aliran dana Rp 200 juta dan sudah dikembalikan, tapi kasus ini tetap jalan,” kata Marvie.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan dua tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya pada tahun anggaran 2019.

Tinggalkan Balasan