Tri Indroyono

Sidang Paripurna DPRD Trenggalek Sahkan Perda Keuangan Daerah

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda. FOTO: bud

TRENGGALEK, JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda, setelah sebelumnya melalui pembahasan yang cukup panjang. FOTO: bud

Pengesahan itu diputuskan melalui sidang paripurna DPRD di Graha Paripurna Lantai II Gedung DPRD Trenggalek.

Kemenkumham Bali

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara berharap dengan disahkan Perda tersebut pihaknya berharap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Trenggalek semakin baik.

“Hari ini kita mensahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda, yang sempat tertunda selama 2 tahun,” kata Mas Wabup, panggilan akrabnya.

Perda tersebut, kata Syah Muhammad Natanegara, dibuat sebagai acuan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Trenggalek. Kemudian, Perda ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA  Jelang Sidang, Lina Mukherjee Mengaku Deg-degan

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi yang memimpin sidang paripurna menyatakan pihaknya menggelar 2 agenda sidang paripurna.

Agenda pertama paripurna tentang laporan kinerja DPRD yang digelar internal.

Kemudian agenda kedua, paripurna persetujuan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda.

“Jadi Perda tentang pengelolaan keuangan daerah itu, kita punya Perda Nomor 3 tahun 2014. Karena Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka dari itu kita tindaklanjuti dengan perda yang baru ini,” katanya.

Diakuinya banyak perdebatan dalam penyusunan peraturan daerah ini sehingga sempat molor pembahasannya.
“Kita harus benar-benar rinci dalam pengelolaan keuangan daerah. Banyak perdebatan di sana namun rinciannya ada di Pansus II. Contohnya tentang sengketa keuangan, struktur keuangan daerah dan masih banyak yang lainnya,” katanya.

BACA JUGA  Ketua Bapemperda: 29 Raperda Trenggalek Tuntas Tahun 2023

Yang paling terpenting, pembahasan Perda ini menindaklanjuti Permendagri 77 tahun 2020, karena ada beberapa poin dari Perda lama tidak sinkron dengan Permendagri itu, kata Doding Rahmadi. (bud/02)

Tinggalkan Balasan