Syarat Mantan Napi Ikut Pemilu

Syarat mantan Napi ikut Pemilu
Syarat mantan Napi ikut Pemilu (Dok.Ant)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Irsa, mengatakan mantan narapidana (Napi) baru bisa mencalonkan diri di Pemilu setelah lima tahun keluar dari penjara.

“Perlu dilakukan penegasan dan penyelarasan dengan memberlakukan pula (calon anggota DPD) untuk menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara,” kata Said Isra, belum lama ini.

Sebagai informasi, MK mengabulkan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini berdampak pada mantan narapidana untuk maju mencalonkan diri pada Pemilu 2024 nanti.(01)

Tinggalkan Balasan