Diskomindag: Kios Pasar Pon Aset Pemkab Trenggalek

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Saniran. FOTO: Istimewa

TRENGGALEK, JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Saniran menegaskan bahwa kios Pasar Pon adalah aset negara atau aset pemerintah daerah dan bukan aset pribadi.

“Kita sudah menelusuri serta mencari yang menjual di media sosial (medsos), namun saat dihubungi selama dua hari yang mempunyai akun tidak menjawab,” katanya saat dikonfirmasi di Trenggalek, Rabu (8/3/2023).

Saniran menjelaskan hal itu terkait adanya jual beli kios Pasar Pon di medsos.

Sebelumnya, di medsos tersebar bahwa ada kios di Pasar Pon, lantai 1 menghadap Jalan RA Kartinim ukuran 3×6 Meter, standar pasar lantai 1 HGB, dibanderol atas nama M Khoirul Ikhsan senilai Rp350 juta, 0 kamar tidur dan 0 kamar mandi.

BACA JUGA  Erick Thohir Deregulasi 191 Permen dan Tata Kelola Kemenpora

Ia mengatakan setelah mengetahui adanya penjualan kios Pasar Pon, Diskomindag Kabupaten Trenggalek mengambil langkah meluruskan terhadap seluruh pedagang pasar di Kabupaten Trenggalek.

“Bahwa para pedagang tidak mempunyai hak untuk menjual atau memasarkan aset negara, walaupun dengan harga yang rendah,” katanya.

Untuk sementara, kata dia, meski ada informasi jual beli kios Pasar Pon melalui medsos tidak berdampak kepada pedagang di Pasar Pon.

Hal itu, karena para pedagang sudah mengetahui sebelum menempati kios sudah menandatangani pakta integritas terlebih dahulu, yaitu pada poin 3 menyatakan dengan sebenarnya sanggup untuk tidak akan memindahtangankan kios/los yang disewa kepada pihak lain.

Dalam hal ini juga diatur dalam peraturan Bupati Trenggalek, pasal 7 tentang larangan, di mana setiap penyewa halaman, los, kios dilarang melakukan kegiatan-kegiatan, (huruf e) penyewa kios/los dilarang memindahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang aset daerah atau Kepala Dinas.

BACA JUGA  Bupati Trenggalek Resmikan SPBB Berskala Desa

Pihaknya mengimbau kepada pedagang yang menyewa pelataran, kios, los pasar jangan sampai memindah tangankan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Diskomindag.

“Kalau sudah tidak memerlukan lagi diharapkan dikembalikan lagi kepada Dinas, agar Dinas bisa memberikan kepada penyewa yang lebih membutuhkan,” katanya.

Kemudian, siapapun yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sangsi, secara lisan, secara tertulis bahkan pemberhentian sewa secara sepihak oleh Diskomindag, kata Saniran. (bud/02).

 

Tinggalkan Balasan