DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual pada masyarakat, Kanwil Kemenkumham Bali menggelar kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Denpasar, Jumat (14/4/2023).
Kegiatan ini mengusung tema “Menciptakan Kolaborasi yang Efektif dalam Percepatan Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Produk Indikasi Geografis di Provinsi Bali”.
Kakanwil Kemenkumham Bali diwakili Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual, khususnya cipta yang dimiliki oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), maupun Masyarakat Adat serta Usaha Kecil Menengah (UKM) Nasional sebagai aset tidak bergerak.
“Selain sebagai penghasil kekayaan intelektual personal, Provinsi Bali memiliki banyak potensi kekayaan intelektual komunal,” ucap Alexander Palti.
Ia menyebut ada 64 kekayaan intelektual komunal yang telah terdaftar dalam database Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Kemenkumham. Di antaranya 49 Ekspresi Budaya Tradisional, 7 Pengetahuan Tradisional, dan 8 Indikasi Geografis. Selain itu dari jumlah Kekayaan Intelektual Komunal yang sudah terdaftar, ada sebanyak 5 yang masih dalam proses pengajuan, yaitu Energi Baru Terbarukan (EBT), Sumber Daya Genetik, dan tiga Indikasi Geografis.
“Tentunya masih jauh dari jumlah Kekayaan Intelektual Komunal yang potensial dapat dicatatkan ataupun didaftarkan di Provinsi Bali, di mana begitu banyak adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan pengetahuan tradisional,” ungkap Alexander Palti.
“Saya optimis bahwa potensi kekayaan intelektual di Bali akan semakin meningkat. Saat ini di Bali telah memiliki 16 Unit Layanan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang sangat membantu proses pengajuan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual di masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, I Wayan Redana menjelaskan, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ketua MPIG Tenun Geringsing Tenganan Karangasem Bali, dan Pemeriksa Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dimoderatori oleh JF Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham Bali.
Peserta yang hadir berasal dari Sentra KI yang tersebar pada sembilan kabupaten/kota pada wilayah Provinsi Bali, di antaranya dari Dinas Kebudayaan, Badan Riset dan Inovasi Daerah, para pelaku UKM dan mahasiswa universitas dan jajaran Kemenkumham Bali.
Narasumber BRIN, Harini Yaniar mengulas terkait materi pengelolaan, pemanfaatan dan komersialisasi kekayaan intelektual. Kemudian dilanjutkan dengan narasumber Pemeriksa Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Gunawan yang memberikan materi substansi teknis pendaftaran Indikasi Geografis. Terakhir materi dilanjutkan dengan pemaparan dari Ketua MPIG Tunun Geringsing, I Wayan Yasa yang menyampaikan pengalamannya terkait proses pengajuan produk indikasi geografis.

Saat sesi diskusi, Perbekel Desa Batunggit, I Gede Jelantik menyampaikan hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah, di antaranya dukungan sarana prasarana kepada MPIG. Pasalnya, sampai saat ini masih terdapat kelompok masyarakat yang tergabung dalam MPIG tergolong tidak mampu untuk memenuhi standar produksi.
“Contohnya dalam hal produksi garam Baturinggit yang ternyata membutuhkan palungan (tempat penjemuran garam berbahan dasar dari pohon kelapa) sesuai dengan petunjuk petunjuk dari tim ahli Indikasi Geografis,” ungkapnya.
Selain itu peserta diseminasi dari Litbang Kabupaten Buleleng, Made Roy Astika juga mengemukakan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya percepatan pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Provinsi Bali yang telah memiliki kesadaran untuk melindungi dan mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki atas kerja sama dari pemerintah, lembaga pendidikan dan seluruh stakeholder yang telah bersama-sama turut mendukung pemajuan serta perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya di Provinsi Bali kegiatan ini.
“Di Provinsi Bali banyak potensi produk-produk berbasis Kekayaan Intelektual Komunal yang perlu menjadi perhatian kita bersama untuk bisa didaftarkan dan perlu untuk dilindungi sebagai aset Kekayaan Intelektual daerah,” ucap Anggiat.(One/01)