Berita  

Ketua Komisi B DPRD Minta Jakpro Jelaskan Soal Ruko Pluit

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail meminta agar Jakpro memberikan penjelasan terkait dengan persoalan rumah toko (ruko) yang menyerobot fasilitas sosial di Pluit, Jakarta Utara.

“Kita lihat perkembangan karena kalau ini terus meruncing tidak menutup kemungkinan akan kita panggil secara resmi dalam rapat untuk memberikan penjelasan,” kata Ismail di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Kemenkumham Bali

Menurut Ismail, pemilik ruko dipastikan bersalah jika terbukti mendirikan bangunan di atas lahan milik Jakpro tanpa perizinan yang jelas.

Pihak Pemprov dan Pemerintah Kota Jakarta Utara berhak melakukan penindakan bangunan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Namun demikian, dengan berdirinya ruko tersebut sejak tahun 2019 membuktikan bahwa adanya oknum yang sengaja melakukan pembiaran tersebut.

BACA JUGA  Operasi Ketupat 2024, Kapolri: Terjunkan 155 Personel Gabungan

Maka dari itu, Jakpro dan Pemprov DKI harus bertindak tegas guna membantah adanya pandangan miring keterlibatan oknum pihak Jakpro dan eksekutif.

“Harus ada langkah proaktif dari Jakpro maupun Dinas terkait yang melakukan perizinan. Sehingga itu menjawab dugaan dugaan liar tadi,” kata dia.

Sebelumnya, PT Jakpro menyatakan ruko yang bermasalah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, karena berdiri di atas saluran air menggunakan lahan milik BUMD tersebut tanpa izin.

“Pihak pemilik ruko tidak memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo,” kata VP Corporate Secretary Jakarta Propertindo (Perseroda), Syachrial Syarief dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA  Pj Gubernur Serahkan Raperda APBD 2024 Senilai Rp 81,58 triliun ke DPRD DKI

Namun Jakpro belum menjelaskan mengapa lahan yang berlokasi di wilayah RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, itu bisa dipakai pihak lain untuk membangun rumah toko (ruko).

Karena itu, Jakpro akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) untuk menelusuri kasus penyerobotan lahan ini.

Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan aset milik Jakpro agar tidak dipakai pihak lain secara ilegal.

“Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan
optimal, transparan serta partisipatif,” kata dia.(03/Ant)