Jakarta, SudutPandang.id – Praktisi Hukum Adrianus Agal berpandangan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk larangan mudik Lebaran merupakan kebijakan blunder.
Menurut Advokat yang akrab disapa Adri, relaksasi ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan berbagai upaya mengendalikan agar Covid-19 tidak makin mewabah ke daerah-daerah.
“Apapun caranya dan alasannya jika larangan mudik Lebaran direlaksasi itu namanya kebijakan blunder. Saya menolak dengan tegas upaya relaksasi ini,” kata Adri kepada SudutPandang, Sabtu (9/5/2020).
Sebelumnya, kata Adri, dirinya mengapresiasi pemerintah yang telah melarang mudik Lebaran melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 guna membatasi penyebaran virus corona (Covid-19).
“Bila relaksasi betul akan dilakukan, maka peraturan tersebut hanya seumur jagung. Padahal relaksasi ini tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menargetkan bulan Mei 2020 kurva Covid-19 harus turun,” ujar Alumni FH Trisakti Jakarta ini.
Adri meminta agar pemerintah daerah tetap konsisten terkait larangan mudik Lebaran dengan mengabaikan relaksasi pemerintah pusat.
“Sekalian dicabut saja larangan mudik Lebaran tersebut, tidak perlu pengecualian dengan dalih relaksasi,” kata mantan petinju asal Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.










