Jakarta, SudutPandang.id – Mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), larangan mudik diberlakukan oleh pemerintah. Seluruh moda transportasi baik darat, laut maupun akan dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni 2020.
“Dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia,” ujar Adita saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan, dan Operator Perkeretaapian.
“Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini,” kata Adita.(bmg)