Ketum DePA-RI Soroti Dugaan Pelecehan di FH UI, Kampus Diminta Jadi Ruang Aman

Avatar photo
DePA-RI Soroti Dugaan Pelecehan di FH UI, Kampus Diminta Jadi Ruang Aman
Foto bersama usai pelantikan para advokat baru DePA-RI di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 19 April 2026 (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia menegaskan pentingnya kampus sebagai ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika.

“Kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi. Perguruan tinggi harus memastikan kampus menjadi ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika,” kata Luthfi dalam keterangannya di sela pelantikan advokat baru di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (19/4/2026).

Luthfi menyampaikan keprihatinan, empati, dan solidaritas kepada para korban. Ia menilai setiap bentuk kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas.

“Sebagai organisasi yang menjunjung supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia, kami memandang kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” ujar dia.

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan FH UI mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang diduga memuat konten tidak pantas. Peristiwa tersebut memicu perhatian luas masyarakat dan reaksi keras di berbagai platform digital.

BACA JUGA  Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango Ingatkan Advokat Hindari Praktik Transaksional

Menurut Luthfi, kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat muncul melalui ucapan atau perilaku yang merendahkan martabat seseorang, terutama perempuan. Ia menekankan praktik tersebut kerap dinormalisasi dalam ruang-ruang privat maupun percakapan sehari-hari.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021.

DePA-RI menilai kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih luas, seperti rendahnya kesadaran hukum, sensitivitas gender, serta tanggung jawab kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan.

Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan tidak cukup hanya dilakukan di tingkat institusi pendidikan, tetapi juga perlu diperkuat melalui pendidikan karakter di lingkungan keluarga serta peran aktif masyarakat.

BACA JUGA  Cegah Radikalisme, TMMD 126 dan Kesbangpol Bangun Ketahanan Ideologi di Sekolah

DePA-RI mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual dan mendesak adanya langkah konkret dalam pencegahan, penanganan, serta edukasi yang komprehensif, khususnya di lingkungan kampus.

Selain itu, Universitas Indonesia diminta mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut, sekaligus menjadikannya sebagai bahan evaluasi menyeluruh dengan tetap mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap korban.

Luthfi menegaskan, penanganan kasus harus berorientasi pada korban, termasuk memastikan korban didengar, dilindungi, serta hak-haknya terpenuhi.

“Kami percaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan merupakan satu-satunya jalan untuk memastikan kekerasan seksual tidak terulang,” kata dia.

Ia menambahkan, negara harus hadir dan menjamin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Peristiwa ini, menurut dia, harus menjadi refleksi bagi seluruh institusi pendidikan dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan bermartabat.

Pada acara pelantikan advokat tersebut, Ketua Umum DePA-RI didampingi oleh Ketua DPD DePA-RI Sulawesi Selatan Sudirman Jabir, SH, MH, serta jajaran pengurus lainnya, yakni Asri Ameru, SH; Muh Hanafi, SH, MH; Arpin, SH, MH; dan Chandra Makawaru, SH, MH.

BACA JUGA  Gubernur Papua Terus Diserang Berita Hoax Secara Masif dan Sistematis

Para advokat baru itu dilantik setelah menjalani serangkaian Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada Kota Palopo dan Universitas Muslim Indonesia (UMI), serta setelah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan proses pemagangan.(PR/01)