AMKI Sumsel Soroti Gugatan terhadap 25 Media, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Mekanisme Pers

AMKI Sumsel Soroti Gugatan terhadap 25 Media, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Mekanisme Pers
Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk "Dari Redaksi ke Demokrasi" dalam agenda Kopi Senja di Warung Proklamasi, Kota Palembang, Selasa (2/6/2026). (Foto: Dok. AMKI Sumsel)

PALEMBANG|SUDUTPANDANG.ID – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Redaksi ke Demokrasi” dalam agenda Kopi Senja di Warung Proklamasi, Kota Palembang, Selasa (2/6/2026). Salah satu topik yang dibahas dalam forum tersebut adalah gugatan terhadap 25 media massa yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan pers, akademisi, praktisi hukum dan Dewan Pers. Hadir antara lain Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Sumsel Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Selatan Agus Srimudin, dan Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir selaku pihak tergugat, serta Madon yang berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi pokok sengketa terjadi.

Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, forum tersebut digelar untuk membahas berbagai aspek terkait sengketa yang melibatkan puluhan media massa.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dipahami dari berbagai perspektif, baik dari sisi hukum maupun etika jurnalistik.

BACA JUGA  Minum Kopi Serentak di Sumsel Pecahkan Rekor MURI

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu hal ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang,” ujar Dede.

Ia menegaskan bahwa diskusi tersebut bertujuan membuka ruang dialog dan pertukaran pandangan terkait persoalan yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli menjelaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Jazuli, hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers merupakan instrumen yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

“Ada dua hal yang sangat mendasar. Pertama, fungsi dan peran Dewan Pers menjaga kemerdekaan pers. Ketika hal itu menimpa teman-teman media dan jurnalis, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Jazuli.

Ia menambahkan, Dewan Pers juga memiliki tanggung jawab memastikan media menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA  Pengurus AMKI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Media Konvergensi

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik, Dewan Pers memiliki kewajiban untuk memberikan ruang penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Terkait perkara yang saat ini telah masuk ke pengadilan, Jazuli mengatakan, Dewan Pers dapat memberikan pandangan atau keterangan ahli yang berkaitan dengan aspek jurnalistik apabila diperlukan dalam proses hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Dewan Pers pada Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Indria Purnama Hadi, menjelaskan bahwa pihak penggugat sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Dewan Pers.

Namun, menurutnya, laporan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum dilengkapi.

“Dalam laporan tersebut tidak dilampirkan tautan berita yang diadukan sehingga belum dapat dilakukan analisis oleh Dewan Pers,” kata Indria.

Dalam diskusi tersebut, para narasumber menyampaikan pandangan mengenai kemerdekaan pers, tanggung jawab jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti hasil diskusi, AMKI Sumsel berencana menyampaikan berbagai masukan yang berkembang dalam forum tersebut kepada DPRD Sumsel.

BACA JUGA  PWI Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, Kamsul Hasan: KPI Jadi Super Power

Organisasi itu juga akan mendorong agar hasil pembahasan dapat menjadi bahan masukan bagi DPR RI terkait penguatan perlindungan kemerdekaan pers dan penyelesaian sengketa pemberitaan.

“Kami berharap hasil diskusi ini dapat menjadi bahan perhatian para pemangku kebijakan dalam memperkuat perlindungan kemerdekaan pers sekaligus memastikan mekanisme penyelesaian sengketa pers berjalan sesuai amanat Undang-Undang Pers,” harap Dede Umar.(PR/01)