Menagih Komitmen Wamentan: Jangan Biarkan Momentum Kebijakan Dijadikan Celah “Aji Mumpung” Korporasi

Menagih Komitmen Wamentan: Jangan Biarkan Momentum Kebijakan Dijadikan Celah "Aji Mumpung" Korporasi
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO), Kusnan bin Khundori (empat dari kiri baris depan) bersama pengurus. FOTO: HO-Poultry Indonesia

Oleh: Kusnan bin Kundori

Menyambung momentum gerakan “Dorong Rembug” yang diinisiasi oleh Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sekaligus Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), ada satu penegasan penting yang telah ia sampaikan, yakni bahwa integrasi atau korporasi besar tidak boleh mengambil keuntungan secara ugal-ugalan di atas penderitaan peternak rakyat.

Pernyataan Wamentan tersebut harus menjadi landasan moral sekaligus pijakan regulasi dalam melihat anomali pasar yang terjadi saat ini. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Belum juga harga live bird (LB) atau ayam pedaging hidup (broiler) merangkak naik secara merata, industri hulu (korporasi/integrator) sudah mengambil langkah taktis dengan menaikkan harga day old chick (DOC) atau anak ayam umur sehari secara serempak hingga di atas Rp4.500 per ekor, sementara harga pakan terus mengalami kenaikan.

Kondisi ini menjadi alarm bahaya bagi struktur industri perunggasan nasional.

Detail Ketimpangan di Lapangan

1. Kesepakatan Rembug Belum Menutup Harga Pokok Produksi (HPP)

Harga live bird yang disepakati dalam rembug sebesar Rp19.500 per kilogram pada dasarnya masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) riil peternak mandiri. Angka tersebut merupakan solusi darurat, bukan harga yang memberikan keuntungan layak bagi peternak.

BACA JUGA  Uten Sutendy : Kang Dedi Mulyadi dalam Tiga Dimensi

2. Harga Sarana Produksi Peternakan (Sapronak) Naik Lebih Dulu

Sangat tidak adil apabila harga live bird baru direncanakan naik ke Rp19.500, sementara harga modal usaha berupa DOC dan pakan telah lebih dahulu meningkat secara progresif.

Jika biaya produksi naik lebih cepat daripada harga jual hasil ternak, maka kesepakatan harga Rp19.500 otomatis kehilangan relevansinya dan peternak tetap menanggung kerugian yang lebih besar.

3. Ancaman Gulung Tikar bagi Peternak Mandiri

Apabila momentum yang sedang dibangun pemerintah justru dimanfaatkan oleh sebagian korporasi untuk memperbesar margin keuntungan di sektor hulu melalui kenaikan harga sapronak, maka esensi dari gerakan “Dorong Rembug” akan kehilangan maknanya.

Seruan Sikap Bijak bagi Para Pihak

Melihat kondisi tersebut, kami mendesak adanya langkah nyata dari dua pihak utama.

BACA JUGA  Asiap..!Youtuber Penghasilan Rp 1 Miliar Harus Bayar Pajak

1. Kepada Pemerintah (Kementan dan Pengawas Persaingan Usaha)

Perketat pengawasan. Pemerintah perlu segera mengaudit struktur biaya (cost structure) yang menjadi dasar kenaikan harga DOC dan pakan.

Jangan sampai terdapat indikasi kartel atau kesepakatan terselubung yang mendorong kenaikan harga input secara serempak di tengah kesulitan peternak.

Kawal Komitmen Wamentan

Pernyataan bahwa korporasi tidak boleh mengambil keuntungan secara berlebihan harus diwujudkan dalam kebijakan pengawasan yang konkret, bukan sekadar menjadi pernyataan normatif.

2. Kepada Pelaku Usaha Besar (Integrator dan Korporasi)

Tumbuhkan Empati Bisnis.

Kami mengajak pelaku usaha besar untuk tidak bersikap oportunistis. Menaikkan harga input secara agresif ketika peternak mandiri sedang menghadapi tekanan ekonomi bukanlah langkah yang mencerminkan keberlanjutan industri.

Berbagi Beban (burden sharing).

Jika industri perunggasan ingin tetap sehat sebagai sebuah ekosistem, korporasi perlu menahan diri dan berbagi beban. Keuntungan di sektor hulu harus tetap rasional serta seimbang dengan kemampuan pelaku usaha di sektor budidaya (live bird).

Simpulan

Momentum kehadiran Wamentan sekaligus Ketua Umum HKTI seharusnya menjadi titik balik terciptanya keadilan bagi peternak, bukan menjadi peluang bagi integrator untuk memperbesar keuntungan secara berlebihan.

BACA JUGA  Pada Februari 2025, BPS: Impor Kurma Capai 16,47 Ribu Ton, Senilai 18,08 Juta Dolar AS

Harga sarana produksi tidak boleh dibiarkan melonjak lebih cepat dibandingkan harga hasil produksi. Apabila sektor hulu tidak dikendalikan, maka hasil “Dorong Rembug” hanya akan menjadi seremoni tanpa solusi nyata bagi keberlangsungan peternak mandiri di Indonesia.

*Penulis adalah Ketua Umum Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO)


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini dan pernyataan sikap penulis. Seluruh isi menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan redaksi.