JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Ammar Zoni dikabarkan telah kembali menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan setelah sebelumnya berada di Jakarta untuk mengikuti proses persidangan kasus narkotika yang menjeratnya.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, pada Sabtu (9/5/2026). Ia menjelaskan, pemindahan dilakukan oleh pihak kejaksaan bersama sejumlah narapidana lainnya.
“Udah sampai, ya. Kan berarti pagi biasanya itu, kan. Pemberangkatan kan subuh biasanya. Kan ke sana 3 jam penyeberangan. Ya sekarang kan dia udah ada di NK (Nusakambangan),” kata Jon.
Menurut Jon, sejak awal keberadaan Ammar di Jakarta memang hanya bersifat sementara untuk kepentingan persidangan agar kliennya dapat hadir langsung di ruang sidang.
Setelah seluruh proses hukum selesai dan putusan pengadilan dijatuhkan, Ammar pun dikembalikan ke Nusakambangan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami paham dong bahwa itu pinjaman. Dan pinjaman itu dengan surat itu, kan, penetapan hakim itu, kan, didatangkan berdasarkan penetapan hakim, diizinkan oleh Dirjen Pemasyarakatan,” ujar Jon.
Ia menegaskan, pemindahan tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan telah sesuai mekanisme yang ditentukan.
“Nah, di situ kan pinjaman itu sampai berakhirnya persidangan, sampai putus. Kan begitu. Sampai dieksekusi. Nah, sekarang kan itu sudah dilaksanakan. Ya berarti kan ya mau tidak mau ya kita hormati dulu itu. Kan gitu,” lanjutnya.
Jon juga mengaku telah menyampaikan kabar tersebut kepada keluarga Ammar Zoni. Menurutnya, pihak keluarga memilih menghormati keputusan otoritas pemasyarakatan.
“Ya responnya tentu, ya, pertama kita hormati dulu. Heeh. Ya kan, wewenang dari Dirjen Pemasyarakatan,” tuturnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum masih akan berdiskusi lebih lanjut dengan keluarga Ammar terkait kemungkinan langkah hukum berikutnya, termasuk peluang agar Ammar dapat kembali ditempatkan di Jakarta.
“Habis itu baru, ya tentu nanti, ya pasti ada langkah hukum terukur dan tidak menyinggung instansi. Itu yang kita akan lakukan,” kata Jon.
Diketahui, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. Ia juga memilih menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.(04)










