Hemmen
Berita  

Anggota DPR Minta Evaluasi Aturan Baru JHT Cair di Usia 56 Tahun

Kantor BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah harus meninjau ulang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya melihat Permenaker No. 2/2022 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik. Diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja,” ujar Saleh, Senin, 14 Februari 2022.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia mengatakan apabila hasil diskusi publik ternyata menyatakan bahwa Permenaker ini merugikan para pekerja, maka pihaknya akan mendorong agar Permenaker ini dicabut. “Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Saleh mengatakan belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap soal Permenaker No. 2/2022. Dalam sejumlah rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan, menurut dia, dapat dikatakan belum disampaikan secara komprehensif.

BACA JUGA  Kejari Jakarta Timur Diganjar Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

“Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita bisa menjelaskan,” ucap Saleh.

Ihwal Permenaker 2/2022, menurut Saleh, harus dipastikan agar tidak merugikan para pekerja. Sejauh ini, ia mendengar masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja.

Permenaker Nomor 2/2022 menuai polemik. Dalam aturan itu disebutkan jika JHT diberikan kepada peserta atau penerima manfaat ketika sudah mencapai usia 56 tahun.

Pada peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19/2015, peserta atau penerima manfaat dapat memperoleh JHT ketika peserta berhenti bekerja. Dana bisa dicairkan jika peserta mengundurkan diri dari pekerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

BACA JUGA  Ribuan Orang Tandatangani Petisi Online Tolak Permenaker Baru Jaminan Hari Tua

Saleh khawatir penolakan masyarakat terhadap Permenaker Nomor 2/2022 akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan tersebut. “Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double claim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya,” katanya.

Namun ia menilai JKP mempunyai payung hukum berupa UU Cipta Kerja. “Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat? Kalau misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja?” kata Saleh.

Selain itu, Ketua Fraksi PAN ini melihat bahwa kebijakan Permenaker Nomor 2/2022 yang disebut berisi tentang JHT kurang sosialisasi.

BACA JUGA  ‘Halo Polisi’, Polres Jakarta Barat Berikan Kemudahan Bagi Warga Tamansari

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan