Kejati Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Kerja Sama

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mempercepat Universal Coverage Jamsostek (UCJ). (Foto: istimewa)

SAMARINDA, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Kalimantan Timur.

Perpanjangan kerja sama tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penandatanganan PKS berlangsung di Mercure Hotel Samarinda, Kamis (9/7/2026), dan dirangkaikan dengan kegiatan monitoring serta evaluasi bersama jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Prof. (Assoc.) Dr. Supardi, SH., MH., para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Faizal Rachman, serta para Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Kalimantan Timur.

Perpanjangan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam mengawal kepatuhan pemberi kerja agar memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Faizal Rachman, mengatakan Kejati Kalimantan Timur selama ini merupakan mitra strategis yang berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, kolaborasi kedua institusi tidak hanya memperkuat aspek penegakan hukum, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dari berbagai risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi.

BACA JUGA  Dharma Wanita UPT SMP Negeri 4 Pasuruan Gelar Silaturahmi dan Sosialisasi Alat Kesehatan

“Kami optimistis kolaborasi ini akan semakin memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Timur,” ujar Faizal.

Ia mengungkapkan, hingga Juni 2026 jumlah tenaga kerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur mencapai 937.348 pekerja atau sekitar 54,59 persen dari total potensi tenaga kerja.

Meski demikian, masih terdapat sekitar 779.735 pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Faizal, peningkatan kepesertaan tidak hanya bergantung pada sosialisasi, tetapi juga memerlukan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Prof. (Assoc.) Dr. Supardi, SH., MH., menegaskan bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja Sama tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar dibanding sekadar memperpanjang dokumen administratif.

Ia menyebut kerja sama tersebut merupakan bentuk penguatan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada negara sekaligus melindungi hak-hak para pekerja.

“Kami berharap dengan diperpanjangnya kerja sama ini, sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan lebih baik, lebih efektif, dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan kepatuhan terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Supardi.

BACA JUGA  Kodim 0819 Pasuruan Peringati Isra' Mikraj 1446 H

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan tidak hanya di bidang pidana, tetapi juga di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam menjalankan tugas tersebut, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, hingga tindakan hukum lainnya kepada kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Supardi, seluruh kewenangan tersebut dijalankan untuk melindungi kepentingan negara, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui pendekatan preventif maupun penyelesaian sengketa secara nonlitigasi dan litigasi apabila diperlukan.

Selain itu, kerja sama kedua institusi juga mencakup pemberian bantuan hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), penyusunan pertimbangan hukum, sosialisasi bersama kepada perusahaan, monitoring kepatuhan badan usaha, pembentukan Forum Kepatuhan, hingga implementasi gugatan sederhana terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur menghasilkan 230 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan kepada Kejaksaan.

BACA JUGA  Arzeti Bilbina dan YPJI Beri Perlindungan Jurnalis Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Melalui penanganan tersebut, berhasil dilakukan pemulihan piutang sebesar Rp15 miliar atau sekitar 37,12 persen dari total nilai penyerahan SKK sebesar Rp41 miliar.

Secara kumulatif, sejak 2025 hingga Juni 2026, sinergi kedua institusi telah menangani 451 Surat Kuasa Khusus, yang menunjukkan semakin kuatnya koordinasi dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini, Kejati Kalimantan Timur dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek, serta memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendukung pembangunan ekonomi Kalimantan Timur yang inklusif dan berkelanjutan melalui sistem perlindungan ketenagakerjaan yang semakin kuat. (UM/09)