“Tim Unit V Subdit Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita lima unit mobil mewah dan melakukan penelusuran aset-aset lainnya.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Unit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap pria berinisial MA, anak dari Andreas Andreyanto, Owner PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PMI) buronan kasus robot trading Net89. Selain MA, polisi juga meringkus satu tersangka Exchanger Net89 berinisial ESI.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, Sabtu (16/11), anak dari Andreas pemilik sekaligus pendiri PT SMI, robot trading Net89 itu diamankan di salah satu ruko kawasan BSD, Tangsel pada Senin (11/11) lalu.
Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H. Karta membenarkan bahwa MA adalah anak pertama Andreas Andreyanto yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Yang bersangkutan telah kita panggil sebanyak dua kali sebagai saksi, tapi tidak datang dan tidak ada kabar lalu kita keluarkan surat perintah membawa saksi,” kata Karta kepada awak media, Jumat (15/11).
Karta mengatakan, timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap MA, dan diduga menerima aliran dana dari PT. SMI.
“Dia bersama kekasihnya mendirikan PT Cels Teknologi, MA sebagai komisaris dan kekasihnya sebagai Direktur, di mana PT Cels Teknologi juga diduga telah menerima aliran dana dari PT SMI,” ungkapnya.
Pihaknya pun telah menetapkan MA sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Rabu (13/11) atas dugaan melanggar pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karta mengatakan, timnya juga telah menyita lima unit mobil mewah dan melakukan penelusuran aset-aset lainnya. Ia juga menegaskan akan segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang menerima aliran dari kasus NET 89 PT SMI dan PT CAD.
Tersangka Net89
Karta juga mengungkapkan tim Unit V pada Jumat (15/11) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB telah menjemput salah satu tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89 PT. SMI berinisial ‘ESI” di kediamannya di Bandung. Saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Terkait penangkapan MA dan ESI, para korban Net89 mengapresiasi kinerja Tim Unit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri. Mereka berharap para pelaku lainnya segera diringkus dan menyita aset pelaku.(tim)