Hemmen
Kepri  

Bawa 10 Ribu Pil Ekstasi, Wanita Asal Cilincing Jakarta Utara Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Bea Cukai Tanjungpinang
Konferensi Pers pengungkapan penyelundupan pil ekstasi di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Selasa (26/9/2023). (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Petugas Kantor Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang berhasil membongkar penyelundupan pil ekstasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Ibu rumah tangga asal Cilincing Jakarta Utara berinisial AT (32), penumpang Kapal MV. Marina JB diamankan beserta barang bukti 10 ribu pil ekstasi.

Dia datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.

Selain 10.027 butir ekstasi warna kuning logo Ferrari, petugas juga mengamankan 5 buah kantong kacang, 1 buah paspor dan 3 unit handphone.

Kepala Kantor Bea Cukai TMP B Tanjungpinang, Tri Hartana, mengucapkan terima kasih atas kerja sama antara Polresta Tanjungpinang, Kejari Tanjungpinang, KSOP, PT. Pelindo Regional I Tanjungpinang dalam mengungkap kasus tindak pidana hasil penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor.

BACA JUGA  Catat! Inilah Capaian Kinerja Polda Kepri Tahun 2022

Ia menjelaskan, terungkapnya penyelundupan berawal pada hari Minggu (17/9/2023) petugas Bea Cukai berhasil mengamankan lima paket barang penumpang yang diduga berisi pil ekstasi.

Kejadian ini bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas kapal MV. Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.

“Selama proses pemeriksaan melalui mesin X-ray, tim mendeteksi adanya paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa oleh penumpang perempuan berinisial AT. Kemudian tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan menemukan lima bungkus kacang almond yang didalamnya berisi pil yang dicampur dengan kacang almond,” ungkap Tri Hartana dalam keterangan pers, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA  WNA Nigeria Penganiaya Lansia Negatif Konsumsi Alkohol dan Narkotika

Ia menyebut jumlah pil yang berhasil disita sebanyak 10.027 butir. Selanjutnya, tim melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap barang tersebut.

“Berdasarkan hasil identifikasi awal, pil tersebut diduga adalah ekstasi. Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk menangani barang bukti dan penumpang yang bersangkutan,” ujarnya.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, menekankan pentingnya sinergitas antara stakeholder di Kota Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika.

Menurutnya, temuan barang bawaan penumpang yang diduga narkotika, seperti ekstasi, melalui koordinasi dengan Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang menunjukkan bahwa perlu tetap berhati-hati terhadap upaya jaringan internasional dalam peredaran narkoba.

“Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi ini,” katanya.

BACA JUGA  Wakapolda Kepri Hadiri Peresmian Percontohan Rumah Restorative Justice

“Konferensi pers ini merupakan langkah penting dalam menginformasikan masyarakat tentang upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang. Diharapkan bahwa sinergi antara berbagai lembaga dan stakeholder akan terus ditingkatkan untuk mengatasi ancaman narkotika di Indonesia,” sambung H. Ompusunggu.(ian/01)

Barron Ichsan Perwakum