Hukum  

Bebas Bersyarat, Mantan Menpora Imam Nahrawi Wajib Lapor

Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi ( foto: suara.com

BANDUNG,SUDUTPANDANG.ID – Terpidana kasus korupsi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah mengatakan mantan Menpora itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Kemenkumham Bali

“Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas,” kata Medi di Bandung, Sabtu, 2 Maret 2024.

Medi memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun.

BACA JUGA  Rayakan HUT ke-19, Wiranto Ajak FKPPAI Berkontribusi Dalam Pembangunan Nasional

Dia menambahkan bahwa Imam Nahrawi dinilai sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.

“Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin,” katanya.(Ant/06)