Yoon Suk Yeol, Eks Presiden Korsel Kembali Hadapi Tuntutan Hukuman Mati

Avatar photo
Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol
Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (Foto: Dok. BBC)

SUDUTPANDANG.ID – Yoon Suk Yeol, eks Presiden Korea Selatan (Korsel), kembali menghadapi tuntutan hukuman mati dari tim jaksa independen Cho Eun-suk dalam kasus dugaan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024.

Dilansir dari Al Jazeera dan Associated Press, Kamis (29/10/2026), tuntutan terhadap Yoon Suk Yeol tersebut diajukan dalam persidangan banding terkait dugaan pemberontakan dan kejahatan lain yang berkaitan dengan penetapan darurat militer yang dinilai inkonstitusional.

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Soul, Kamis (29/10/2026), Jaksa menilai, deklarasi itu dilakukan ketika tidak ada perang, insiden, ataupun keadaan darurat nasional yang sebanding.

Tuntutan hukuman mati tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa dalam persidangan tingkat pertama.

BACA JUGA  Mawar AFI Banjir Pujian Usai Lakukan Operasi Hidung

Namun, pada Februari lalu, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon.

Berdasarkan ketentuan hukum Korsel, pelaku yang terbukti bersalah memimpin pemberontakan dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini bermula ketika Yoon mendeklarasikan darurat militer pada malam 3 Desember 2024 waktu setempat.

Kebijakan tersebut hanya bertahan beberapa jam sebelum dicabut oleh Majelis Nasional Korea Selatan.

Keputusan Yoon memicu krisis politik dan proses pemakzulan. Pada April 2025, Mahkamah Konstitusi Korsel mengabulkan mosi pemakzulan terhadap Yoon sehingga ia resmi kehilangan jabatan presiden.

Yoon sebelumnya didakwa pada Januari 2025 ketika berada dalam tahanan. Ia dituduh menjadi pemimpin pemberontakan terkait deklarasi darurat militer tersebut.(Red)