Hemmen

Bebas dari Penjara, Robert Herry Son Temui Hotman Paris

Robert Herry Son
Hotman paris dan Robert Herry Son (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sosok Robert Herry Son (22), pria pemasang Bendera Merah Putih di leher anjing yang viral di media sosial, akhirnya mendatangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea usai bebas, di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).

Robert datang didampingi Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona dan sejumlah pecinta anjing.

Hotman menuturkan, kedatangan Robert bukan untuk mengambil langkah hukum.

Enggak ada langkah hukum, ini hanya untuk mengumumkan kemenangan rakyat Indonesia atas penegakan hukum,” ujar Hotman.

Kemenangan dimaksud Hotman, dikarenakan sang pelapor telah mencabut laporannya dari pihak kepolisian. Serta, resmi mengambil langkah damai atau restorative justice (RJ).

BACA JUGA  Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim Mau Damai ke Hotman Paris

“Sudah restorative justice dan cabut laporan, tapi SP3 belum terbit,”ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Bengkalis, Riau, menetapkan Robert Herry Son sebagai tersangka dalam kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada anjing. Selain ditetapkan tersangka, Robert juga sempat ditahan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila memaparkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara

Hotman menambahkan, bebasnya Robert dikarenakan banyaknya tekanan di media sosial bahwa mengalungkan bendera ke anjing buka menghina atau melecehkan bendera. Penetapan Robert sebagai tersangka dinilai terlalu gegabah.

Di sisi lain, Robert menuturkan, meski harus dipecat dari perusahaan akibat kasus tersebut, namun ia tidak akan mengambil langkah hukum apapun.

BACA JUGA  Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum ke Penjaga Kambing

“Biar orang-orang itu bisa melihat dari kacamata lain dan kacamata sendiri. Jadi menurut saya enggak ada ingin nuntut balik, jadi kita sama-sama belajar aja di sini,” ungkap Robert

Hotman pun menyarankan agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, Hotman menilai, penyidik Polres Bengkalis salah menerapkan aturan dalam kasus Robert.

Untuk diketahui, Robert ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Bengkalis usai ditangkap pada 10 Agustus 2023

“Kedatangan (Robert) ini untuk menyadarkan oknum aparat agar lain kali, ya sudahlah, lebih berhati-hati sebelum menetapkan orang jadi tersangka, sebelum menahan orang,” kata Hotman.

“Karena, kamu harus bayangkan kalau itu terjadi dengan anak atau putri kamu, bagaimana? Ini hanya sekadar warning. Lain kali jangan terulang lagi,” sambungnya.(04)

Barron Ichsan Perwakum