BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menginisiasi langkah strategis untuk menyusun regulasi yang dapat menjadi dasar penerapan keadilan restoratif atau restorative justice di Provinsi Bengkulu. Inisiatif tersebut dilakukan dengan mengajak berbagai elemen masyarakat, akademisi, serta tokoh daerah untuk menyatukan pandangan dalam merumuskan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.
Gagasan tersebut disampaikan Saiful Bahri Siregar saat kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang digelar di Universitas Bengkulu. Kegiatan tersebut dihadiri mahasiswa, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap perkembangan sistem hukum nasional, khususnya terkait penerapan restorative justice.
Menurut Saiful, kehadiran KUHAP baru membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, mekanisme restorative justice yang selama ini telah diterapkan dalam sejumlah perkara masih belum diatur secara rinci dalam regulasi tersebut. Kondisi itu mendorong Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mengambil langkah awal dengan menghimpun berbagai masukan guna menyusun konsep aturan yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan di daerah.
“Kami ingin menyatukan pemikiran dari berbagai pihak agar nantinya dapat dirumuskan sebuah regulasi yang memberikan kepastian dan landasan hukum dalam penerapan restorative justice di Bengkulu,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice merupakan salah satu konsep penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat secara keseluruhan.
Sosialisasi yang digelar di lingkungan kampus tersebut juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, mengenai substansi KUHAP baru. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menyerap berbagai pandangan terkait kebutuhan regulasi yang dapat mendukung penerapan restorative justice secara lebih efektif dan terukur.
Direktur B Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Siswanto, yang turut hadir dalam kegiatan itu mengatakan bahwa restorative justice memang belum diatur secara spesifik dalam KUHAP baru. Karena itu, diperlukan berbagai masukan dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat untuk memperkaya konsep yang nantinya dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan aturan pendukung.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait KUHAP baru, khususnya mengenai restorative justice yang memang belum diatur secara spesifik. Karena itu kami mengundang akademisi dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan agar nantinya dapat dirumuskan dalam regulasi daerah,” kata Siswanto.
Saiful menambahkan bahwa upaya penyusunan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Bengkulu dalam menghadirkan sistem penyelesaian perkara pidana yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, pelaksanaan restorative justice dapat berjalan secara konsisten dan memiliki standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif memiliki sejumlah manfaat, antara lain mengurangi konflik berkepanjangan, mempercepat pemulihan hubungan sosial, serta memberikan ruang dialog antara korban dan pelaku. Pendekatan tersebut juga dinilai mampu menciptakan rasa keadilan yang lebih substantif dibandingkan sekadar penjatuhan sanksi pidana.
“Oleh karena itu, kami berharap kegiatan ini dapat menjadi titik awal lahirnya regulasi yang mampu mengakomodasi penyelesaian perkara pidana secara humanis dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai kearifan lokal yang hidup dan berkembang di masyarakat Bengkulu. Kajian tersebut dilakukan untuk melihat relevansi nilai-nilai adat dan budaya lokal dengan konsep restorative justice yang berkembang dalam sistem hukum modern.
Menurut Yamani, masyarakat Bengkulu memiliki tradisi penyelesaian konflik yang menekankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial. Nilai-nilai tersebut dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip restorative justice yang menempatkan dialog dan kesepakatan sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa.
“Kearifan lokal di Bengkulu memiliki nilai-nilai penyelesaian konflik yang sangat relevan dengan konsep restorative justice. Hal inilah yang sedang kami kaji agar dapat menjadi referensi dalam penyusunan aturan nantinya,” kata Yamani.
Hasil kajian akademik tersebut diharapkan dapat menjadi landasan ilmiah dalam merumuskan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan prinsip hukum nasional, tetapi juga mampu mengakomodasi karakteristik sosial dan budaya masyarakat Bengkulu.
Melalui kolaborasi antara Kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, Bengkulu diharapkan mampu menjadi salah satu daerah yang berhasil mengembangkan model penerapan restorative justice yang efektif, berkeadilan, dan berbasis kearifan lokal. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi sistem peradilan pidana yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum di Indonesia. (09/AGF).










