Daerah  

Buka Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Ini Harapan Sekda Kalbar

Sekda Kalbar A.L Leysandri didampingi Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalbar Dini Ardianto membuka Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar Tahun 2020 secara virtual di Ruang Audiovisual Kantor Gubernur Kalbar, Senin (19/10/2020)/ist

Pontianak, SudutPandang.id – Sekretaris Kalbar (Sekda) A.L Leysandri membuka Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar Tahun 2020 secara virtual di Ruang Audiovisual Kantor Gubernur Kalbar, Senin (19/10).

Berdasarkan ketentuan, pelaksanaan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) diadakan tiap tahun setelah penyusunan dan penyampaian laporan kepada pemerintah dalam hal bagian dari tugas dan wewenang Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Kemenkumham Bali

Secara khusus, evaluasi tahun ini merupakan sebuah pengecualian dari pelaksanaan evaluasi yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda.

Pelaksanaan evaluasi LPPD Provinsi Kalbar dan validasi terhadap hasil evaluasi Tim Daerah kepada LPPD Kabupaten/Kota oleh Tim Nasional EPPD, sesuai jadwal yang ditentukan dari tanggal 19 Oktober 2020 – 22 Oktober 2020 dilaksanakan secara daring (online) dari ruang kerja masing-masing dengan mengutamakan protokol kesehatan.

BACA JUGA  Sistem Drainase Jadi Langkah Awal Penanggulangan Banjir Kota Bekasi

Peserta rapat terdiri dari Tim Nasional EPPD, Tim Daerah EPPD, Pejabat beserta Tim Penyusunan LPPD baik LPPD Provinsi yang terdiri dari 45 OPD (Tahun 2019) maupun Tim LPPD Kabupaten/Kota yang terdiri dari 12 Kabupaten dan 2 Kota dengan jumlah keseluruhan diperkirakan lebih kurang 80 orang.

Sekretaris Daerah Kalbar AL Leysandri mengatakan, mempedomani UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta ketentuan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan, bahwa dokumen LPPD yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri akan dievaluasi serta dinilai untuk memberikan feedback dalam proses pembangunan di Kalbar.

BACA JUGA  Dandim 0820/Probolinggo Dukung Gerakan Tanam Pohon

“Salah satu persoalan bagi kita yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan atau menyiapkan dokumen laporan untuk dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri, Saya harapkan sinergitas Kabupaten/Kota dan Provinsi harus satu, harus kita rubah dan tingkatkan nilai-nilai terhadap laporan LPPD kita,” harap Sekda Kalbar A.L Leysandri.

Mengikuti Perubahan

Ia mengatakan, tidak mungkin selalu statis tidak mengikuti perubahan karena kedepannya ada perubahan.

“Tentunya harapan semua yang terlibat untuk menyiapkan laporan dan dokumen-dokumen atau data pendukung harusnya setiap tahun sudah dilakukan dan berharap sesuai dengan dokumen yang ada tidak perlu dilakukan lagi karena harus mengikuti perubahan-perubahan tentang kebijakan penyelenggara Pemerintahan yang ada di Republik Indonesia,” paparnya didampingi Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalbar Dini Ardianto.

“Mudah-mudahan selama beberapa hari ini kita lebih serius, maksimal menyampaikan data secara online, untuk kita formulasikan kita siapkan dokumen laporan kita yang lebih baik,” sambung Sekda.

BACA JUGA  Angin Puting Beliung Terjang Sukabumi-Jabar, 312 Warga Terdampak

Pihaknya juga sangat mengharapkan tim-tim dari Kabupaten/Kota lebih maksimal, karena itulah tugas dan tanggung jawab untuk bagaimana lebih baik dalam tata kelola pemerintahan.

“Semoga kita bisa mencapai nilai lebih tinggi karena kita ingin supaya Kalbar berubah dari tahun-tahun sebelumnya, tapi yang jelas Kalbar harus lebih maju,” tutupnya.(lay)

Tinggalkan Balasan