Hemmen

Gubernur Kalbar Ingatkan RPJMD Disusun dan Diimplementasikan Setiap Tahun APBD

Foto:dok.Pemprov Kalbar

PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji, mengingatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) harus sesuai dengan fakta dan kondisi saat ini.

“Saya minta pemerintah daerah untuk tidak terlalu muluk dalam menyusun RPJMD dan dapat mengimplementasikan rencana tersebut di setiap tahun APBD, sehingga perlu ada breakdown APBD setiap tahun,” kata Sutarmidji, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Kapuas Hulu secara virtual di Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (6/7/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurutnya, secara geografis Kabupaten Kapuas Hulu memiliki wilayah yang cukup luas dan hampir seluruh wilayahnya berada dalam kawasan hutan lindung. Sehingga daerah yang dikenal sebagai sentral ikan arwana ini harus memiliki inovasi dalam mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA  Pangdam XII/Tpr Tinjau Posko PPKM dan Bagikan Sembako di Kelurahan Sungai Jawi Dalam

Sutarmidji memotivasi Bupati Kapuas Hulu beserta jajarannya untuk dapat memanfaatkan ilmu dan teknologi agar masyarakat di daerah itu dapat menjual karbon. Mendapatkan nilai tambah dari keberadaan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum yang sudah ditetapkan sebagai paru-paru dunia oleh UNESCO.

“Kemudian tanaman kratom merupakan tanaman khas Kabupaten Kapuas Hulu yang mampu memberikan penghidupan bagi 115.000 orang juga dapat menjadi penyumbang sumber PAD,” jelasnya.

BACA JUGA  Pangdam XII/Tpr Terima Hasil Pemeriksaan Post Audit Itjenad

“Saya mengajak jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersama-sama berupaya menunda pelarangan ekspor tanaman kraton oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) pada tahun 2023 dengan mengatur tata niaga ekspor kratom,” sambung Sutarmidji.

Foto:dok.Pemprov Kalbar

Sementara, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mengungkapkan Musrenbang RPJMD memiliki makna yang sangat penting, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA  PSMTI Kalbar Rayakan Duan Wu Jie, Begini Sejarahnya

“Hal ini merupakan bagian dari proses penyusunan rancangan akhir RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021- 2026,” katanya.

Bupati menilai, Musrenbang RPJMD memiliki arti strategis sebagai wahana antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi semua stakeholder dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan akhir RPJMD nantinya.(L4Y)

BACA JUGA  Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Amankan Dua Pekerja Migran Non Prosedural
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan