Hemmen
Bali  

Bule Rusia Gabung di Ormas, Barron Ichsan: Ini Tanggung Jawab Siapa?

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan (Foto:Istimewa)
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan (Foto:Istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan angkat bicara soal beberapa poster kritikan yang memasang foto warga negara asing (WNA) asal Rusia, Kotukhov Artem. Poster berlatar putih itu tersebar di sejumlah titik di Kota Denpasar.

“Poster itu kini sudah dicopot oleh pihak Imigrasi Denpasar. Poster berisi pesan, “Kotukhov Artem Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali Tenaga Kerja Asing. Ilegal, Imigrasi Tutup Mata?”. Ini salah alamat,” ungkap Barron Ichsan, dalam keterangannya Senin (22/5/2023).

Barron mengatakan, organisasi masyarakat (Ormas) seperti yang diikuti oleh Artem bukanlah sebuah pekerjaan. Sebab, anggota Ormas tidak menerima gaji.

“Sementara, Ormas itu kan bukan pekerjaan. Nggak terima gaji juga dari situ (Ormas),” ujarnya.

BACA JUGA  Peduli Lingkungan, Kapolsek Kuta Pimpin Aksi Bersih Pantai Kedonganan

Kalau bicara Ormas, sambung dia, berarti bicara soal sosial kemasyarakatan.

“Boleh nggak seorang WNA gabung di ormas? Itu seharusnya pertanyaannya,” lanjut Barron.

Menyoal isi tulisan poster, menurutnya itu dilakukan oleh orang yang tidak mengerti akan tugas dan fungsi imigrasi.

“Sangat tendensius, seharusnya hal tersebut jangan tanyakan kepada imigrasi, tapi tanyakan kepada pembina ormas. Pertanyaan itu, harus dijawab oleh pembina ormas. Bukan Imigrasi atau Disnaker sebagai lembaga yang mengeluarkan atau memeriksa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” ujarnya.

RPTKA, jelasnya, digunakan oleh WNA yang mau bekerja dan menerima gaji dari tempat dia bekerja.

“Yang berbentuk badan hukum (perusahaan) di Indonesia. RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” terang Barron.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Konsolidasi Arah Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan 

“Sampai sekarang belum ada yang berkoordinasi atau merekomendasikan apapun ke Imigrasi,” sambungnya.

Selain itu, Barron juga menyebut pengawasan WNA dilakukan bersama-sama instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Sedangkan imigrasi ada dalam posisi hulu dan hilir saja.

Barron pun mempertanyakan kasus WNA bergabung di ormas.

“Masalah WNA berada di ormas itu salah siapa?. Silahkan pikir dengan akal sehat saja, jangan menyodorkan kebodohan di muka umum, kasihan masyarakat yang tengah membangun pengharapan di dunia pariwisata,” katanya.

“Mari kita sama-sama bergandeng tangan membangun pariwisata Bali demi masyarakat Bali. Jangan saling melempar kesalahan itu hanya akan membuat kesempatan masyarakat Bali menggantung hidup menjadi terhambat,” tutup pria yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan