Hemmen

Bupati Asahan Serahkan Bantuan Biaya Ibadah Umrah

Bupati Asahan, Sumut, H Surya, BSc menyerahkan bantuan biaya ibadah umrah kepada salah satu penerima di Asahan, Sumut, Jumat (23/12/2022) FOTO: Diskominfo Asahan

ASAHAN, SUMUT, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Asahan H Surya, menyerahkan bantuan biaya pelaksanaan ibadah umrah kepada 14 orang masyarakat yang telah melalui verifikasi oleh tim verifikasi yang ditunjuk oleh bupati.

Penyerahan bantuan biaya ibadah umrah yang diberikan langsung bupati di ruang kerjanya itu, menurut Kabag Kesra Setdakab Asahan H Ali Mughofar di Asahan, Selasa (27/12/2022) yang telah dilaporkan kepada Bupati Asahan Jumat (23/12/2022), merupakan program Pemerintah Kabupaten Asahan pada program peningkatan Iman dan Taqwa (Imtaq).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Bupati Asahan Nomor 121.1-BAG.KESRA-TAHUN 2022 Tentang penetapan nama-nama masyarakat Kabupaten Asahan yang menerima bantuan biaya pelaksanaan ibadah umrah pada program peningkatan Imtaq Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 69 Tahun 2022 tentang pemberian penghargaan Ibadah Umrah bagi masyarakat Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 Nomor 70), dan program ini dimulai pada tahun 2022.

Ali menambahkan Pemkab Asahan sejak tahun 2011 sampai dengan 2022 sudah memberangkatkan 169 masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.

BACA JUGA  Doa Perdamaian Bagi Palestina Digelar Umat Budhha di Candi Borobudur

Rinciannya, pada tahun 2011-2021 sebanyak 155 orang telah diberikan bantuan Ongkos Naik Haji (ONH), dan pada tahun 2022 ini, 14 orang diberikan bantuan biaya pelaksanaan ibadah umrah.

Untuk bantuan ONH, di tahun 2011, Pemkab Asahan telah memberangkatkan 20 orang, tahun 2012 18 orang, tahun 2013 6 orang, tahun 2014 7 orang, tahun 2015 ada 15 orang, tahun 2016 14 orang, tahun 2017 15 orang, tahun 2018 15 orang, tahun 2019 15 orang, tahun 2020 15 orang dan tahun 2021 memberangkatkan 15 orang.
Untuk tahun 2022 ini bantuan ONH diubah menjadi bantuan biaya pelaksanaan ibadah umrah.

Hal ini disebabkan karena daftar tunggu pelaksanaan ibadah haji yang terlalu panjang serta beberapa pertimbangan lainnya.

Ia menjelaskan 14 orang penerima bantuan ini telah melalui berbagai proses tahapan dimulai dari usulan kecamatan sampai pada seleksi yang dilakukan oleh tim verifikasi yang ditunjuk oleh Bupati Asahan melalui Surat Bupati Asahan Nomor 451/4001/VIII/2022 perihal penghunjukan Tim Verifikasi Bantuan Biaya Pelaksanaan Ibadah Umrah.

BACA JUGA  Ketua PMI Lamtim Distribusikan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Menurut Ali, masyarakat yang menerima bantuan ini telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Di antaranya sudah berusia dewasa, pemenang MTQ Tahun 2022 pada golongan dewasa, guru swasta pensiunan PNS, nazir masjid, kader penggerak pembangunan, tokoh masyarakat, pengurus lembaga Ormas Islam dan praktisi hukum.

Bupati H Surya, mengatakan atas nama Pemkab Asahan mengucapkan selamat kepada 14 jamaah yang berkesempatan melaksanakan ibadah umrah.

“Ke-14 orang ini merupakan masyarakat Kabupaten Asahan dari berbagai profesi yang telah lulus verifikasi dari tim. Diharapkan ke-14 orang ini dapat menjadi motivasi masyarakat yang lain untuk mengabdikan diri dalam kemaslahatan masyarakat sesuai ajaran agama Islam. Dan Insyaallah progam ini akan dilanjutkan di tahun akan datang dan do’akan semoga jumlah kuota bisa bertambah lagi,” katanya.

BACA JUGA  Sambut Kajari Baru, Bupati Asahan Berharap Sinergitas Terjaga

Bupati juga meminta kepada para jemaah umrah untuk selalu berkonsultasi dengan pembimbing, sehingga dalam pelaksanaan ibadah nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rukun dan sunnah yang ada.

Bupati meminta kepada para jamaah umrah untuk mendoakan agar Kabupaten Asahan lebih baik lagi dan dapat menjadi daerah yang “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur”.

Di akhir kegiatan Bupati Asahan menyerahkan formulir kepada peserta umrah disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kabag Kesra Setdakab Asahan dan Kabag Protokol Setdakab Asahan.(M Achyar/02)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan