Hemmen
Bali  

Buronan Kasus Pembunuhan Berakhir di Reskrim Polsek Benoa

Polsek Benoa tangkap buronan Poltes Sumba Barat
Polsek Benoa tangkap buronan Poltes Sumba Barat

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Barat terkait perkara pembunuhan pada tahun 2022 sesuai Laporan Polisi No. Pol :LP-B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat, tanggal 11 Oktober 2022 berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Benoa di dermaga timur Pelabuhan Benoa, Senin (31/7/2023).

Penangkapan DPO bernama Ama Ngailu alias Ama berawal dari informasi pihak Pelni Cabang Denpasar kepada Panit Reskrim Polsek Benoa Ipda I Gusti Ngurah Kade Arimbawa, yang langsung ditindaklanjuti bersama anak buahnya untuk melakukan screening terhadap seluruh penumpang Kapal Binaya yang sandar di Pelabuhan Benoa pada Senin tgl (31/7) pukul 23.00 WITA.

Ama Ngailu melakukan pembunuhan terhadap seseorang pada 11 Oktober 2022 di Kampung Loka Dipuka Desa Purnawo, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat, NTT. Dia masuk DPO terhitung 9 November 2022 sesuai daftar DPO No :DPO/29/XI/Res-1.7/2022/RESKRIM.

BACA JUGA  PPKM Level 4, Personel Polsek Benoa Adakan Patroli Gabungan

Pelaku diamankan oleh unit Reskrim Polsek Benoa sesaat setelah turun dari Kapal KM Binaya dan dilakukan interogasi singkat. Polisi langsung membawa ke Polsek Benoa diamankan dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat untuk dilakukan penjemputan.

Kapolsek Benoa Kompol Tri Joko Widiyanto saat dikonfirmasi membenarkan mengamankan seorang DPO Polres Sumba Barat di Pelabuhan Benoa atas informasi dari masyarakat dalam hal ini Pelni Cabang Denpasar.

“Kami mengapreasiasi informasi dari masyarakat sehingga pelaku DPO dapat kami amankan dan selanjutnya untuk kami serahkan kepada Polres Sumba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Tri Joko Widiyanto. (05)

Barron Ichsan Perwakum