Hemmen

Catatan Hukum OC Kaligis: Surati Firli Menyoal KPK

OCK KPK
OC Kaligis (dok.SP)

Kelihatannya oknum-oknum KPK yang diduga terlibat pidana, beritanya tidak sehebat dengan berita-berita para tersangka KPK lainnya.”

Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023
Nomor : 606/OCK.VI/2023

Catatan Hukum Prof. O.C. Kaligis.

Kepada yang terhormat Bapak Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dengan hormat,

1. Dua hari berturut-turut, masing-masing tanggal 22 Juni 2023 dan tanggal 23 Juni 2023 (halaman 2, Politik dan Hukum) berita besar harian Kompas halaman 3 dan 2 masing-masing berjudul “Integritas KPK Mengeropos dan Pungli di Rutan KPK Melibatkan Sipir”, membuat saya sebagai praktisi hendak membagi pengalaman empiris saya sejak semula, sebagai advokat yang mendapat kesempatan pertama di peradilan TIPIKOR KPK.

2. Ketika membela kasus dugaan korupsi Gubernur Aceh Abdullah Puteh, sudah sejak itu terjadi tebang pilih.

3.Pemakai uang negara untuk pembelian helikopter adalah para bupati yang bebas dijerat, dan hanya Puteh divonis bersalah sebagai pelaku tunggal.

4. Padahal keputusan pembelian helikopter tersebut, disetujui oleh DPRD selaku mitra kerja Gubernur dan oleh semua bupati, termasuk walikota.

5. Sama halnya tebang pilih yang terjadi di kasus dugaan korupsi Prof. DR. Syaukani Hasan Rais, Bupati Kutai Kartanegara.

6. Bagi saya sebagai praktisi dan pengamat hukum judul itu sebenarnya bukan berita baru.
7. Sudah semenjak Antasari ditetapkan sebagai Ketua KPK, gebrakan bersih-bersih KPK telah hendak dilakukan Antasari.

8. Bukannya berhasil, sebaliknya Antasari malah dikriminalisasi.

9. Berturut-turut pidana yang dinyatakan lengkap dapat terlihat dalam kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah, Kasus pidana Abraham Samad, Bambang Widjojanto, kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan.

10. Bahkan dari berkas kasus korupsi Bibit – Chandra Hamzah, petinggi KPK Ade Rahardja yang diduga sebagai calo perkara yang diduga memeras Anggodo, dibebaskan dari penyidikan KPK saat itu, termasuk para oknum penyidik yang menerima suap.

11. Ini berdasarkan fakta yang saya peroleh ketika membela tersangka Anggodo, korban pemerasan.

12. Mengapa ini tidak menjadi Berita Utama?.

13. Karena antara lain KPK saat itu punya media kuat pendukung, antara lain ICW yang dibiayai KPK, Harian Kompas, Mingguan Tempo dan Detik.com yang sampai hari ini masih setia “melindungi” KPK melalui berita-beritanya yang berat sebelah.

14. Temuan korupsi KPK, temuan Laporan Hak Angket DPR-RI tahun 2018 mengenai korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan KPK sebelum pimpinan Bapak, tidak dilanjuti.

15. Mengapa tidak dilanjuti?.

16. Karena hasil temuan Laporan Panitia Angket DPR RI tahun 2018, bila ditindaklanjuti akan menyebabkan masuknya oknum-oknum KPK saat itu ke penjara.

17. Halaman 35 dan seterusnya membahas mulai dari hasil temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti oleh KPK, penyanderaan saksi di safe house, agar keterangan saksi dapat direkayasa KPK, penetapan justice collabolator secara tebang pilih, penetapan tersangka tanpa dua alat bukti, penyimpanan barang sitaan tidak di rumah penyimpanan barang bukti sebagaimana diatur KUHAP dan seterusnya.

18. Agar saya tidak dituduh melakukan fitnah, saya lampirkan hasil temuan Angket DPR-RI tahun 2018 mengenai dugaan korupsi KPK dan penyalahgunaan kekuasaan KPK yang terdiri dari kurang lebih 157 halaman.

19. Bahkan penyidikan kasus pidana Djoko Susilo yang disidik Polisi dapat diambil alih KPK.

20. Mengapa sangkaan korupsi Prof. Denny Indrayana yang disidik polisi tidak juga dapat diambil KPK, agar kasus korupsi Prof.Denny Indrayana tidak berjalan di tempat?.

21. Bahkan kasus dugaan Formula E Anies Baswedan yang memperkaya pihak Formula E dan para perantara yang terlibat, hanya sampai ke tingkat penyelidikan, tanpa perkembangan jelas, apa akan dihentikan atau dilanjutkan?.

22. Itu sebabnya berita harian Kompas hari ini, bukan berita baru.

23. Bedanya, korupsi oknum KPK seperti yang kami sebutkan di atas diduga dilindungi oleh media, tidak dijadikan berita utama atau berita bombastis.

24. Sejak tersangka dugaan pembunuhan Novel Baswedan gagal test ASN dan tidak lagi mengepalai penyidikan di KPK, Novel Baswedan gigih melakukan langkah hukum baik melalui pengadilan maupun melalui media agar Ketua KPK dilengserkan.

25. Upaya hukum Novel Baswedan terakhir melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sayangnya gagal di pengadilan, sehingga keinginan Novel Baswedan untuk kembali KPK, tidak terwujud.

26. Masuk ke dalam barisan penghancuran integritas KPK, turut juga dilakukan oleh tersangka korupsi Paymet Gateway Prof. Denny Indrayana.

27. Saut Situmorang yang pernah jadi bahagian pimpinan KPK termasuk kelompok Novel Baswedan yang berjuang membongkar kekurangan Firly agar dapat dilengserkan.

28. Bila Yuliamar penerima gratifikasi uang Rp 5 juta dapat dijerat melalui vonis korupsi oleh KPK, yang istimewa kasus dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana, mandek di penyidik kepolisian, setelah kasusnya bolak balik dari Kejaksaan dan Kepolisian.

29. Bahkan kasus dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana, terkubur ditelan bumi.

30. Seandainya NKRI memang benar negara hukum, mestinya oknum-oknum KPK yang perkaranya telah P.21 juga diadili di pengadilan.

31. Bukannya kasus pidananya dideponeer oleh kejaksaan, atau dipetieskan perkaranya, sebagaimana yang kita dapat saksikan atas sangkaan kasus korupsi Prof. Denny Indrayana, yang bahkan sekarang aktif berpraktik sebagai pengacara, membela kasus dugaan korupsi bersama tersangka deponeer Bambang Widjojanto.

32. Itu sebabnya sebahagian besar pengamat hukum sinis atas penegakkan hukum yang tebang pilih.

33. Kelihatannya oknum-oknum KPK yang diduga terlibat pidana, beritanya tidak sehebat dengan berita-berita para tersangka KPK lainnya.

34. Memang jalan panjang menuju persamaan perlakuan di depan hukum, kalau bukan hanya mimpi, membutuhkan perjuangan panjang agar NKRI benar-benar menjadi negara yang berlandaskan hukum.

35. Semoga masukan mengenai carut marutnya penegakan hukum di Indonesia dapat menjadi pertimbangan Bapak Firli Bahuri untuk lebih meningkatkan kinerja KPK selanjutnya.

Hormat saya.
Praktisi Hukum.

 

BACA JUGA  Bila Anies Jadi Presiden

Prof. Ott Cornelis Kaligis.

Cc. Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Pengawas KPK untuk diketahui
Cc. Semua Media yang menyediakan berita imbang dan peduli keadilan.
Pertinggal.(*)

Barron Ichsan Perwakum