Hemmen

Catherine Wilson Tuntut Nafkah Rp 1 Miliar ke Idham Masse

Catherine Wilson
Catherine Wilson dan Idham Masse (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Artis Catherine Wilson menggugat cerai suaminya, Idham Masse, pada 24 Desember 2023 lalu.

Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai itu terhadap Idham Masse ke Pengadilan Agama Depok dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PA DPK.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Saat ini, proses gugatan cerai keduanya masih berlangsung. Dirinya menuntut nafkah sebesar Rp1,2 miliar.

Catherine Wilson menyebut, nafkah pasca-bercerai sudah disepakati bersama dengan Idham Masse.

Namun, Catherine Wilson tidak merinci berapa besaran pasti tuntutan nafkah yang ia ajukan dalam gugatan cerai.

Yang pasti, kata Catherine Wilson, kemampuan Idham Masse yang ingin menafkahinya sebesar Rp100 juta per bulan juga belum dipenuhi sampai sekarang.

“Tapi kan tidak dikasih (nafkah Rp100 juta), mana? Karena kemarin pun setelah sidang tidak ada kesepakatan pas mediasi,” ucap Catherine dikutip Selasa (12/3/2024).

BACA JUGA  Lina Mukherjee Minta Keringanan Hukuman Saat Sidang

Catherine juga mengaku tidak asal meminta nafkah dengan nominal fantastis. Nafkah tersebut, kata Catherine, sudah disesuaikan dengan kebutuhannya.

“Adalah, kita sudah obrolin itu, dan sudah disepakati, dan pengeluaran-pengeluaran itu dia sudah tahu dan saling setuju, kalau saling setuju ya harusnya sepakat,” ucap Catherine.

Catherine mengaku tak peduli dengan cibiran yang dilontarkan kepadanya, terutama yang menyebutnya materialistis.

Catherine mengaku, saat masih menikah pun, dirinya sudah sering tak dinafkahi oleh Idham Masse.

Catherine menuntut nafkah fantastis semata-mata demi memperjuangkan hak-hak dirinya.

“Terserah mau dibilang apa, kan orang enggak tahu apa-apa, aku dan dia yang tahu, dan aku juga kan memperjuangkan hak-hak aku,” jelasnya.

BACA JUGA  Kasus Narkoba, Begini Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

“Dan saat menikah pun memang sudah enggak dinafkahi dan itu aku enggak langsung gugat cerai kok, jadi kalau alasan nafkah gimana, ini soal nafkah setelah cerai,” lanjutnya.(04)

Barron Ichsan Perwakum