Pagar Alam, SudutPandang.id-Penutupan sementara beberapa masjid di Kota Pagar Alam Sumatera Selatan, pada hari Jum’at (3/4/2020) banyak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pasalnya, masih banyak yang belum memahami penutupan tempat ibadah umat Islam sebagai upaya pencegahan atas mewabahnya virus corona (covid-19) di Kota Pagar Alam.
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pagar Alam Selatan, Ibnu Hamzah mengimbau agar masyarakat, khususnya umat Islam tidak resah atas seruan bersama penutupan Masjid sehingga tidak melaksanakan ibaadah Sholat Jum’at berjamaah.
“Penutupan itu bersifat sementara, karena adanya wabah yang kita tidak ketahui bersama yaitu virus corona atau covid-19, apakah kita terpapar atau tidak, makanya kita ikuti Seruan Bersama ini,” kata Ibnu Majah kepada Sudut Pandang, Jum’at (3/4/2020).
Menurutnya, dasar penutupan sementara Masjid merupakan arahan Presiden RI dan beberapa Menteri terkait dalam rangka menjaga masyarakat atas perkembangan kasus penyebaran Covid-19.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Surat Edaran Pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur Sumsel, Surat Edaran Wali Kota Pagar Alam dan hasil Rapat Koordinasi Pemkot Pagar Alam, Polres, DPRD, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan MUI Kota Pagar Alam.
“Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 21 Rajjab 1441/16 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona (Covid-19) dan Surat Edaran Pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 041/PPDMI/III/2020 Antisipasi Penyebaran Covid 19. Semoga masyarakat tidak resah dan mengikuti imbauan serta arahan ini,” harapnya.
Pantauan SudutPandang, Surat Seruan Bersama terpasang di pintu dan kaca Masjid.(santo)