Hemmen
Hukum  

Dapat Remisi, Ratusan Napi Langsung Bebas

ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 675 narapidana (napi) dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas.

Selain itu, sebanyak 138.557 napi memperoleh RK I atau pengurangan sebagian. Sehingga, total sebanyak 139.232 warga binaan mendapat RK Idul Fitri 2022.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, dalam keterangan resminya, Senin (2/5).

Rika mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas, rumah tahanan negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Pemberian remisi itu juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” jelasnya.

Ia menerangkan, besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia per 22 April 2022 sebanyak 272.721 orang, terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan