JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
PKS tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Kerja sama ini tertuang dalam surat No: 03/DP/MoU/III/2022 dan No: NK/4/III/2022. PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang dilakukan beberapa bulan lalu.
Tujuan utama PKS ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers ini.
“Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Dengan kerja sama ini, pihak berharapnya tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Azul, panggilan akrab Arif Zulkifli.
Sesuai kesepakatan tersebut, lanjutnya, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
“Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan?,” katanya.
Apabila hasil koordinasi memutuskan bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, kata Azul, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
“Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.(PR/02)