Hemmen
Bali  

Ditjen Pemasyarakatan Hadirkan Aplikasi APIK

Kanwil Kemenkumham Bali mengadakan Bimtek Aplikasi APIK pada Satuan Kerja Kerja Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (23/6/2022)/ Foto:dok.Humas Kanwil Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Opname Fisik (APIK) Barang Milik Negara (BMN) pada Satuan Kerja Pemasyarakatan di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Kamis (23/6/2022).

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bagian Umum Ida Ayu Susanti, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Ni Wayan Armashanti, Subbkoordinator Perencanaan Barang Milik Negara Ditjen Pemasyarakatan beserta Jajaran, JFT/JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kepala Bagian Umum, Ida Ayu Susanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis aplikasi APIK yang merupakan kepanjangan dari Aplikasi Opname Fisik. Aplikasi ini merupakan wadah untuk memberikan informasi sarana dan prasarana di UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

BACA JUGA  Kapolres Bandara Terima Audiensi Sopir Angkutan Penumpang Bandara Ngurah Rai

“Aplikasi APIK ini memuat informasi berupa data Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara SIMAN dan REKANS yang telah disetujui mengenai pengadaan dan pemeliharaan yang akan mempermudah proses perencanaan pengadaan di UPT serta terdapat permintaan kebutuhan sarana prasarana, laporan kerusakan barang dan tanggap darurat,” terang Ida Ayu Susanti.

Pihaknya berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan secara sungguh-sungguh dan dapat diaplikasi dengan benar pada saat akan melakukan pengadaan serta pemeliharaan BMN di satuan kerjanya masing-masing.

Dalam arahannya, Subkoordinator Perencanaan BMN, Candra Kushendar mengatakan, aplikasi APIP dibuat dengan harapan mampu mempermudah kinerja dalam melakukan rekap permintaan. Data aplikasi APIP ini sudah didukung oleh SIMAN dan REKANS dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

BACA JUGA  Cegah Masuknya Kelompok Paham Radikalisme, Ini yang Dilakukan Polsek Tampaksiring

“Aplikasi ini merupakan sarana dalam memfasilitasi permintaan sarana dan prasaran dari UPT Pemasyarakatan di Seluruh Indonesia khususnya UPT Pemasyarakatan pada wilayah Bali,” ungkap Candra.

Ia mengungkapkan, jumlah permintaan barang yang masuk sejak tahun 2020 yaitu sebanyak 1.000 permintaan dari 200 lebih UPT Pemasyarakatan. Permintaan tersebut diterima secara manual. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ditjen Pemasyarakatan mencoba mendigitalisasi melalui Aplikasi APIP.

“Kami berharap dapat memaksimalkan penggunaan aplikasi APIP dalam proses pengajuan permintaan barang yang nantinya akan digunakan sebagai data dukung dalam proses pengajuan pengadaan barang yang dibutuhkan oleh UPT Pemasyarakatan,” harapnya.(One)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan