DPRD Proyeksikan Perda Utilitas Baru Bisa Dongkrak PAD Jakarta

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memproyeksikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, baru atau hasil revisi, nantinya mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di Ibu Kota.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, (10/2/2023) menyampaikan peningkatan PAD akan muncul karena ke depannya para pengguna sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) akan dikenakan biaya sewa per tahun dan tertuang dalam pasal khusus.

Kemenkumham Bali

“Kalau regulasi sebelumnya, (soal retribusi) hanya saat izin di awal. Saat ini kita susun antara izin di awal dan retribusi setiap tahunnya, sehingga akan ada dampak berkelanjutan dan sinergi saling mengisi. Kita bisa mengestimasikan, pasti berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” ujar Dwi.

BACA JUGA  Pj Gubernur DKI Jakarta Tinjau Pengoperasian Secara Penuh PAM Jaya

Meskipun besaran tarif layanan per tahun tidak diatur dalam Perda melainkan melalui peraturan gubernur (Pergub), namun Dwi Rio mengimbau agar perda tetap mengatur batas atas dan bawah tarif yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, kualifikasi serta kuantitas besaran pemeliharaan sebagai patokan agar para operator tetap mendapat harga yang terjangkau.

“Kalau kemudian itu tidak ditempatkan secara tekstual, paling tidak itu, menjadi rekomendasi atau rujukan ketika nanti pemerintah daerah menyusun pergub (peraturan gubernur),” ucapnya.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta lainnya, Yusuf, mengimbau Pemprov DKI juga harus memaksimalkan pelayanan, perawatan dan pemeliharaan barang milik operator yang tertanam di dalam SJUT, dengan harapan pengguna layanan operator terjamin kenyamanannya.

“Pemprov harus memaksimalkan itu, jangan sampai sudah dibebankan biaya perawatan tapi pada saat ada kabel terputus, yang dirugikan justru masyarakat, karena masyarakat yang menggunakan jaringan tersebut,” katanya.

BACA JUGA  Transformasi Digital Pelindo Diapresiasi INSA-ALFI ILFA Lampung

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan peraturan retribusi per tahun memang baru akan diterapkan dalam revisi Perda Jaringan Utilitas di Pasal 4 poin D karena ketentuan sebelumnya operator hanya dikenakan retribusi saat awal pemasangan alat saja.

“Jadi, sekarang retribusi ditetapkan sebelum pelayanan perizinan. Itu hanya sekali seumur hidup. Setelah selesai, saat mereka mau memanfaatkan jaringan, baru ditetapkan izin pemanfaatan yang selanjutnya dibayarkan setiap tahun,” katanya.

PAD Jakarta
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta mencatat, pendapatan daerah pada 2022 sebesar Rp67,3 triliun atau 86,56 persen dari target Rp77,8 triliun.

Pendapatan sebesar itu berasal dari tiga kantong penerimaan.

BACA JUGA  Kemenhan: Alami Gangguan Mental di Konflik Gaza, 2.800 Tentara Israel Direhabilitasi

Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari realisasi pajak daerah sebesar Rp40,3 triliun, retribusi daerah Rp376,4 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp402,4 miliar, pendapatan lain-lain PAD yang sah Rp4,6 triliun.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan