Hemmen
Bali  

Dua WNA Pemalsu Paspor Dideportasi dari Bali Usai Dibui

Pemalsu Paspor
Dua orang WNA berinisial MSH (38) dan YBI (26) pemalsu paspor dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Jumat (6/10/2023). Foto: Dok.Imigrasi Ngurah Rai

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang warga negara asing (WNA) berinisial MSH (38) dan YBI (26) pemalsu paspor dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai usai dibui, pada Jumat (6/10/2023).

WNA asal Mesir dan Nigeria ini dipulangkan ke negaranya masing-masing usai menjalani hukuman pidana selama empat bulan di Lapas Kelas II A Kerobokan lantaran terbukti menggunakan dokumen perjalanan tidak sah alias palsu.

Kemenkumham Bali

YBH dideportasi dari Bandara Internasional Ngurah Rai pada pukul 10.10 WITA dengan penerbangan Qatar Airways QR 965 via Doha. Sedangkan MSH dideportasi pukul 16.30 WITA dengan penerbangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir via Doha.

Dalam kasus tersebut, MSH terbukti menggunakan paspor palsu Amerika Serikat dan YBI paspor Kanada.

YBI masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 6 Mei 2023 dari Kuala Lumpur dengan menggunakan paspor berkebangsaan Kanada.

BACA JUGA  Polsek dan Bhayangkari Ranting Gianyar Manfaatkan Lahan Jadi Produktif

Pada saat kedatangannya petugas imigrasi sudah mengetahui bahwa paspor yang digunakan YBI palsu. Namun petugas membiarkan YBI memasuki wilayah Indonesia guna mengetahui apakah ada jaringannya di Indonesia.

Setelah melakukan pengintaian tidak ada orang yang secara khusus bertemu dengan YBI. Akhirnya pada 17 Mei 2023 petugas imigrasi menangkap YBI saat akan berangkat ke Selandia Baru.

Berdasarkan keterangan YBI, dia mengaku mendapakan paspor palsu tersebut di Arab Saudi melalui bantuan seorang agen. Motifnya menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk ke negara ketiga (Selandia Baru) guna mencari penghidupan yang lebih baik.

Sementara, MSH pertama kali masuk ke Indonesia pada 16 Mei 2023 dengan menggunakan paspor Amerika Serikat melalui rute penerbangan Kuala Lumpur – Singapura – Denpasar – Sydney yang mengharuskannya transit di Denpasar Bali.

BACA JUGA  Baru Menjabat, Kapolres Buleleng Langsung Gerak Cepat Tangani Pandemi Covid-19

Berkat kejelian dan ketelitian petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai, paspor Amerika yang digunakannya diketahui palsu. Setelah tidak ada jaringan lainnya, MSH ditangkap saat berangkat menuju Sydney.

MSH mengaku mendapatkan paspor Amerika palsu tersebut dari seseorang di Mesir. Dia enggunakan paspor palsu berharap akan mudah melalui pemeriksaan imigrasi di Bandara Indonesia dan Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra membenarkan pihaknya telah melakukan pendeportasian dan memasukkan ke dalam daftar cekal terhadap kedua WNA pemalsu paspor tersebut setelah melakukan proses Projustitia.

Sementara, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Baron Ichsan mengatakan, petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai sudah terlatih untuk mendeteksi paspor palsu. B

BACA JUGA  Safari Kamtibmas, Kapolsek Abiansemal Temui Wakil Rakyat

“Kami ingatkan agar WNI dan WNA jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, jika hal tersebut dilanggar, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.(One/01)