Jakarta, SudutPandang.id-Artis era 1990-an, Ibra Azhari (IB), untuk keempat kalinya ditangkap pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Kakak kandung Sarah Azhari itu ditangkap di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu, (22/12/2019), pukul 01.40 WIB.
Saat penangkapan, pihak kepolisian datang bersama tersangka lain berinisial MH. MH ini merupakan pengedar atau kurir yang akan mengantarkan narkoba kepada Ibra Azhari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa (IB) sempat tidak kooperatif kepada anggota kepolisian ketika dilakukan penangkapan.
Pria ini sempat mengunci pintu rumahnya karena panik dan ingin melarikan diri pada saat pihak kepolisian datang. Apalagi polisi membawa serta MH yang menyebabkan IB kalang kabut.
“Awalnya seperti itu (tidak kooperatif), tidak ada perlawanan tapi dia mengunci pintu karena mengetahui ada petugas datang,” jelas Kombes Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (23/12/ 2019).
Karena dalam penangkapan itu IB tidak kooperatif, pihak kepolisian pun meminta Ketua RT setempat untuk mendatangi kediaman IB dan menyaksikan pendobrakan pintu rumah aktor film panas tahun 90-an tersebut.
“Kita meminta ke Ketua RT setempat untuk menyaksikan bagaimana kita buka pintu rumah tersebut dan kita amankan IB,” jelas Yusri.
Penangkapan IB ini memang bukan pertamakalinya dilakukan pihak kepolisian. Sebelumnya pria kelahiran Jakarta, 30 Desember 1969 ini tercatat telah empat kali terjaring kasus narkoba.
IB pertama kali ditangkap polisi pada 31 Agustus 2000. Dia akhirnya ditahan karena memiliki kristal putih metamfetamin golongan II seberat 3,6456 gram. Saat itu IB divonis dua tahun penjara.
Kemudian tahun 2003 IB kembali ditangkap polisi. Dia kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut mengantarkannya ke jeruji tahanan selama 15 tahun.
Jeruji besi rupanya tidak membuat IB jera. Di dalam sel ia kedapatan memakai shabu-shabu pada tahun 2005. Barang seberat 10 gram itu ditemukan di Kamar I Blok 2A. Dari hasil tes urine IB diketahui hasilnya positif mengandung narkoba. Namun belum sampai 15 tahun mendekam di penjara, IB dibebaskan pada akhir 2009.
Tidak sampai satu tahun menghirup udara bebas, IB lagi-lagi tersandung kasus narkoba. Pemain film ‘Cinta dan Nafsu’ itu ditangkap polisi di Bali pada 23 Agustus 2013 dengan barang bukti sabu-sabu berharga Rp 9 juta.
Dalam pemeriksaan polisi, IB mengaku sabu tersebut miliknya. Dia pun kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.
Menjelang akhir tahun 2019 ini, untuk yang keempat kalinya IB berurusan dengan pihak kepolisian. Lagi-lagi kasusnya sama dengan yang sebelumnya, yakni masalah narkoba.
Seperti diketahui, di era 90-an IB kerap membintangi film-film panas.
Artis ini menggunakan dua nama yakni Ibrahim Asyhari (di awal karier) dan Ibra Azhari. Film yang pernah dibintanginya antara lain, Kembalinya Si Janda Kembang (1992), Misteri Di Malam Pengantin (1993) dan Permainan Binal (1995). (gus)