Hemmen

Dukung Upaya Pengendalian Transportasi, Berikut Penjelasan Dirut Garuda Indonesia

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra/instagram/@garuda.indonesia dan www.sigfox.id

Jakarta, SudutPandang.id – Garuda Indonesia memastikan mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Dukungan ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang memberlakukan larangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

“Mempertimbangkan masa sosialisasi atas implementasi kebijakan tersebut maka khusus pada hari ini, Jumat, 24 April 2020 hingga pukul 23.29 waktu setempat, layanan penerbangan domestik maupun rute penerbangan yang masuk dalam ketentuan tersebut masih akan beroperasi dengan pengawasan penuh aparatur kebandarudaraan setempat,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan pers, Jumat (24/4/2020).

BACA JUGA  Luar Biasa...Industri Kecil Nasional Didominasi Kaum Perempuan

Dengan demikian, jelasnya, mulai hari Sabtu (25/4/2020) pukul 00.00 waktu setempat rute-rute penerbangan domestik Garuda Indonesia yang terhubung dengan wilayah berstatus PSBB dan zona merah penyebaran Covid 19 untuk sementara waktu tidak beroperasi.

“Melalui penyesuaian layanan operasional penerbangan tersebut, Garuda Indonesia masih akan melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri tersebut,” ujar Irfan.

“Termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah penyebaran covid-19,” sambung Alumni ITB ini.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan