Eks Artis Fabiola Elizabeth Jadi Tersangka Kasus Love Scamming Internasional

Fabiola Elizabeth
Eks Artis Fabiola Elizabeth (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan artis dan model Fabiola Elizabeth ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan daring jaringan internasional dengan modus love scamming atau pig butchering.

Perempuan yang juga dikenal sebagai mantan istri Reza Smash itu diduga terlibat dalam sindikat yang beroperasi dari kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah yang berhasil mengamankan puluhan orang dalam operasi tersebut. Fabiola menjadi salah satu dari 38 tersangka yang diduga memiliki peran khusus dalam menjalankan aksi penipuan kepada korban di luar negeri.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Susanto Saragih menjelaskan bahwa sindikat tersebut menyasar warga negara asing, terutama dari Amerika Serikat.

Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional melalui media sosial dan aplikasi pencarian jodoh sebelum mengarahkan korban ke investasi palsu.

BACA JUGA  Polresta Denpasar Amankan Empat Pelaku Penipuan Modus Gandakan Uang

Dalam menjalankan aksinya, sindikat memanfaatkan sosok perempuan untuk meningkatkan kepercayaan calon korban. Fabiola disebut bertugas melakukan panggilan video guna memperkuat hubungan yang telah dibangun oleh pelaku lain.

“Para pelaku yang berperan sebagai marketing mencari korban melalui berbagai platform. Sementara F bertugas melakukan video call agar korban semakin percaya,” ujar Himawan dikutip, pada Selasa (2/6/2026).

Menurut penyelidikan polisi, jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama periode tersebut, sedikitnya 133 orang diduga menjadi korban dengan total keuntungan yang diperoleh sindikat mencapai 2,3 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp41,1 miliar.

Modus yang digunakan merupakan skema pig butchering, yakni penipuan yang diawali dengan pendekatan personal dan hubungan emosional. Setelah korban merasa dekat dan percaya, mereka diarahkan untuk menanamkan dana pada platform investasi aset kripto yang telah direkayasa.

BACA JUGA  Indonesia Patriot Bersiap, Tatap Lanjutan IBL

Korban kemudian mentransfer sejumlah uang dengan harapan memperoleh keuntungan besar. Namun dana tersebut justru masuk ke rekening yang dikendalikan oleh jaringan pelaku.

Polisi mengungkap bahwa sindikat memiliki struktur organisasi yang cukup rapi, mulai dari kepala jaringan, supervisor, leader, marketing, asisten marketing hingga model. Masing-masing anggota mendapatkan bayaran sesuai peran yang dijalankan.

Dalam kasus ini, para pelaku disebut menerima penghasilan antara Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulan. Fabiola juga diduga memperoleh imbalan dalam kisaran yang sama selama terlibat dalam aktivitas jaringan tersebut.

Love scamming sendiri merupakan bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan hubungan romantis palsu untuk memperoleh keuntungan finansial dari korban. Modus ini banyak ditemukan di berbagai negara dan umumnya dilakukan melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring.

BACA JUGA  Kejari Jakpus Raih Juara Favorit Lomba Film 'Awas Gak Sama' di Ajang Jaga Desa Award 2026

Pengungkapan kasus yang melibatkan Fabiola Elizabeth disebut menjadi salah satu kasus love scamming internasional terbesar yang berhasil dibongkar aparat penegak hukum di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.(04)