Cinta Lama Bersemi di Medsos, Kini Jadi Perkara di Pengadilan

Cinta Lama Bersemi di Medsos, Kini Jadi Perkara di Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyidangkan perkara dugaan penipuan yang bermula dari hubungan dua kenalan lama yang kembali terjalin melalui media sosial, Kamis (18/6/2026). (Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Cinta lama yang bersemi kembali melalui media sosial (medsos) kini berujung di ruang sidang pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai menyidangkan seorang perempuan berinisial N.P. dalam perkara dugaan penipuan yang berawal dari hubungan asmara dan rencana pernikahan dengan seorang pria yang pernah menjadi kekasihnya.

Sidang digelar pada Kamis (18/6/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa dan saksi pelapor, Rusmindar, diketahui pernah menjalin hubungan pada 2015 sebelum akhirnya berpisah pada akhir tahun yang sama.

BACA JUGA  Opie Kumis Datangi PN Jaktim, Ada Apa?

Keduanya kemudian kembali berkomunikasi pada November 2023 setelah berinteraksi melalui media sosial. Komunikasi berlanjut secara intensif melalui aplikasi WhatsApp hingga hubungan mereka kembali terjalin.

Jaksa mengungkapkan bahwa dalam komunikasi tersebut terdakwa mengaku berstatus janda dengan seorang anak. Keterangan itu, menurut jaksa, membuat pelapor semakin serius menjalin hubungan dan berencana melangsungkan pernikahan pada Februari 2024.

Dalam perjalanan hubungan tersebut, terdakwa disebut beberapa kali menyampaikan kesulitan ekonomi dan masalah kesehatan. Jaksa menyatakan terdakwa juga meminta bantuan dana kepada pelapor untuk berbagai keperluan, di antaranya persiapan cincin pernikahan dan pengurusan dokumen perceraian.

Karena percaya dengan rencana pernikahan yang disampaikan, pelapor kemudian memberikan sejumlah uang secara bertahap melalui transfer perbankan sejak Desember 2023 hingga April 2024. Menurut dakwaan, total dana yang ditransfer pelapor kepada terdakwa mencapai Rp108.544.950.

BACA JUGA  Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke -79, LDII Kab.Sidoarjo Apresiasi Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Namun, seiring berjalannya waktu, pelapor mengaku mulai mempertanyakan kejelasan rencana pernikahan tersebut. Upaya komunikasi yang dilakukan disebut tidak lagi mendapat respons seperti sebelumnya.

Pelapor kemudian mendatangi tempat tinggal terdakwa untuk meminta penjelasan secara langsung. Dari penelusuran yang dilakukan, pelapor mengetahui bahwa terdakwa diduga telah menikah dengan orang lain sejak Maret 2023.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum hingga perkara bergulir ke pengadilan.

Pada sidang selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa.(Paulina/01)