Hemmen

ISAA: Usaha Keagenan Kapal Tak Harus Miliki Kapal

Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Reinhard LB Tobing (kiri). FOTO: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Reinhard LB Tobing menyatakan bahwa usaha keagenan kapal tidak selalu harus memiliki kapal.

Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, ia menegaskan bahwa hal itu sesuai dengan regulasi Pemerintah RI saat ini yakni PP 31/2020 dan PM 59/2021 serta beberapa aturan turunanya.

Ia memberi contoh dengan usaha keagenan yang lainnya, seperti usaha keagenan pesawat atau kereta Api.

“Usaha keagenan pesawat atau usaha keagenan kereta api, itu tidak perlu punya pesawat atau kereta api kan, begitu filosofinya bahwa keagenan kapal juga tidak perlu punya kapal,” katanya.

Sebagai mitra pemerintah, katanya, perusahaan keagenan kapal yang tergabung dalam ISAA diharapkan mampu mempersatukan perusahaan keagenan kapal di Indonesia agar bisa bekerja sama dalam meningkatkan kompetensinya sehingga bisa berkompetisi secara global dan turut menumbuhkan perekonomian nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BACA JUGA  Persiapan Timnas Mulai Digembleng Mulai 11 April

“Ke depan, semoga ISAA senantiasa mampu mendukung program pemerintah dalam mengefisiensikan logistik nasional,” katanya.

Saat berbicara pada Seminar Kemaritiman yang digelar pada ajang SEA INDONESIA, di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Rabu (17/5), Reinhard LB Tobing menyatakan ISAA merupakan salah satu asosiasi dari sekian banyak asosiasi kepelabuhanan yang ada, adalah sebuah organisasi profesi dari perusahaan keagenan kapal di Indonesia serta wadah profesional para perusahaan keagenan kapal asing yang beroperasi di Indonesia.

Sejauh ini, ISAA terus berupaya dalam memajukan dan meningkatkan perekonomian nasional sekaligus berkontribusi positif mendukung pemerintah dalam mengefisiensikan cost logistik nasional (Lognas).

Secara prinsip bisnis, kata dia, keagenan kapal menjalankan kepentingan “principle” atau pemilik kapal supaya seluruh kegiatannya saat sandar di pelabuhan maupun saat berlayar dipastikan selalu dalam kondisi baik dan lancar.

BACA JUGA  Arus Lalu Lintas di Tol Jakarta Cikampek Padat

“Singkatnya, bahwa peran ship agent tersebut perlu memproteksi kepentingan prinsiple nya,” katanya. (PR/02)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan