Hemmen
Hukum  

Imigrasi Jaktim Amankan WNA Asal India

Kantor Imigrasi Jakarta Timur
Konferensi Pers Kantor Imigrasi Jakarta Timur terkait penangkapan WNA asal India, Senin (7/11)(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur (Jaktim) menangkap satu orang warga negara asing (WNA) berinisial SMW (46) pada Kamis (3/11) lalu. WNA asal India itu diduga menyalahi izin tinggal.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan, SMW datang ke Indonesia menggunakan visa liburan yang berakhir hingga 22 November 2022. SMW memanfaatkan hal tersebut untuk menjalankan bisnis jual-beli batu permata sintetis.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Dicurigai adanya satu WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa kegiatan transaksi jual beli batu permata,” kata Pamuji, dalam keterangan pers Senin (7/11).

Pamuji mengatakan, apabila SMW ingin melakukan jual-beli, seharusnya menggunakan visa referensi dari perusahaan untuk berusaha.

DDari tangan SMW, pihak Imigrasi mengamankan barang bukti berupa batu berlian kotak berisi sembilan buah yang tersertifikasi International Global Research Association (IGRA), batu berlian 20 sebanyak empat buah yang tersertifikasi IGRA dan satu unit telepon seluler.

“Kami masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap apakah SMW menjalankan aksinya seorang diri atau tidak,” ujarnya.

“Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian masih melakukan pengembangan untuk mencari warga negara asing lainnya yang terlibat atau melakukan praktik pelanggaran yang sama,” sambung Pamuji.

Pamuji menyatakan SMW ditahan karena melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman deportasi dan masuk ke dalam daftar pencekalan.

“SMW telah ditetapkan sebagai detensi kantor Imigrasi Jakarta Timur karena diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya.(01/ant)
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan