Empat WNA Nigeria Dideportasi Rudenim Denpasar Gara-gara Kasus Ini 

Empat WNA Nigeria Dideportasi Rudenim Denpasar Gara-gara Kasus Ini 
Sebanyak empat orang WNA asal Nigeria dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Kamis (17/10/2024).(Foto: Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Kamis (17/10/2024). Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Keempat orang WNA berinisial AMC (40), MKA (39), GCC (29), dan AKV (23) dipulangkan ke negaranya lantaran melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemenkumham Bali

Dalam siaran pers Rudenim Denpasar, Jumat (18/10/2024), menyebutkan bahwa AMC tiba di Indonesia pada 24 Mei 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Tak lama di Jakarta, dia pindah ke Bali. Selama berada di Bali, ia tinggal di Perumahan Pondok Tegal Belong, Denpasar.

Pada 29 Mei 2024, AMC ditangkap oleh petugas Imigrasi Denpasar karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat pemeriksaan. Ia dikenai sanksi pidana kurungan selama satu bulan dan telah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024.

Berdasarkan pelanggaran keimigrasian ini, AMC melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak Imigrasi Denpasar menetapkan Tindakan Administrasi Keimigrasian dalam bentuk pendeportasian dan mengusulkannya ke dalam daftar penangkalan.

“Karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, AMC dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 14 September 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya,” ujar Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Raden Fajar Jaya Wicaksono.

Kasus GCC

Kemudian WNA Nigeria kedua berinisial GCC. Pria kelahiran 1995 ini tiba di Indonesia pada 13 Juni 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan telah melebihi masa izin tinggalnya. Pada 29 Mei 2024, petugas Imigrasi menemukan GCC di sebuah kos di Denpasar Barat tanpa paspor atau dokumen keimigrasian yang sah.

BACA JUGA  Cokelat dan Madu Dipromosikan Pemkab Kepulauan Sula di Spanyol

Akibat pelanggaran tersebut, GCC dikenakan hukuman pidana kurungan selama satu bulan dan telah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024.

Setelah bebas, GCC dikenai tindakan administratif berupa pendeportasian, dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, GCC dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 14 September 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya.

Kasus MKA

WNA Nigeria ketiga berinisial MKA. Dia telah tinggal di Indonesia sejak 2023 dengan izin tinggal kunjungan. Pertama kali tiba di Indonesia ia bertujuan untuk berbisnis dengan membeli pakaian anak-anak di Jakarta dan Surabaya untuk dikirim ke Nigeria.

Pada sebuah giat pengawasan Keimigrasian pada awal Agustus 2024, kediaman MKA didatangi petugas, namun pada proses pemeriksaan, ia tidak dapat memperlihatkan paspor. Dia mengaku sedang mengurus perpanjangan izin tinggalnya menggunakan jasa agen visa bernama M yang diketahui telah meninggal dunia setahun lalu.

“Karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, MKA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 6 September 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya,” kata Raden Fajar Jaya Wicaksono.

Kasus AKV

WNA keempat adalah AKV. Dia masuk Indonesia pada Juni 2021 menggunakan Visa On Arrival untuk berlibur. Di Indonesia, ia memilih tinggal di Jakarta tepatnya di sebuah apartemen di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

BACA JUGA  TP PKK Kabupaten Asahan dan BNNK Tanda Tangani Nota Kesepahaman Brantas Narkoba

Namun beberapa waktu ia tinggal, dirinya tidak menyadari bahwa izin tinggalnya telah habis dan melebihi batas 60 hari yang ditentukan.

AKV terjaring operasi pengawasan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Pada 11 April 2023, Imigrasi Jakarta Pusat melakukan pendetensian terhadap AKV. Dalam pemeriksaan lanjutan, AKV ditetapkan melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

AKV dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, setelah mendekam di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat selama lebih dari beberapa bulan, AKV dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 31 Agustus 2023 sambil menunggu proses pendeportasiannya.

Raden Fajar Jaya Wicaksono mengungkapkan, setelah dengan adanya upaya ekstra jajarannya dalam mengusahakan pendeportasian ke empat WNA Nigeria tersebut.

Akhirnya AMC, MKA, GCC dan AKV dapat dideportasi ke negaranya. Mereka dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

“AMC, MKA, GCC, serta AKV yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi” ujarnya.

BACA JUGA  Pasar Sungai Pinyuh Terbakar, Ternyata Ini Penyebabnya

Ia memaparkan bahwa sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkasnya.

Menanggapi kasus ini, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pramella.

Ia menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.(One/01)