Hukum  

Erick Thohir Tak Kunjung Hadir, Begini Pesan OC Kaligis

Jakarta, SudutPandang.id – Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) Pahala N. Mansury sampai saat ini belum dapat menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan Pengacara senior OC Kaligis, baik secara virtual maupun hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Rabu (20/5/2020) lalu, persidangan yang masih tahap mediasi Erick Thohir (Tergugat I) dan Pahala (Tergugat II) hanya dihadiri kuasa hukumnya.

Kemenkumham Bali

“Padahal kan bisa meluang waktu sebentar meski hanya melalui video conference, sesuai permintaan Majelis Hakim, tentunya sangat kita sayangkan sekali, jangan salahkan jika kita menilai para Tergugat ini tidak menghormati lembaga peradilan,” tutur Advokat senior OC Kaligis, kepada wartawan.

OC Kaligis menegaskan, prinsip penting dari suatu negara hukum adalah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

BACA JUGA  Putus Perkara Tidak Ada Pertimbangan, LBH Cahaya Hukum Indonesia: Hakim Pemalas

“Siapa pun dia, hukum tidak pernah memandang status sosial, kaya, miskin, pejabat atau rakyat jelata, karena setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian,” tegas Akademisi yang hingga saat ini masih menulis buku tentang hukum.

Menurut OC, sekalipun sudah dikuasakan, alangkah baiknya kedua tergugat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk menghormati lembaga peradilan.

“Jabatan itu ada waktunya, ada masanya, jangan memberikan kesan sebagai orang tidak menghormati hukum,” tandasnya.

Kekeliruan Besar

Pada kesempatan itu, dirinya kembali menegaskan gugatan yang dilayangkan kepada kedua tergugat terkait pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN. OC berpandangan, dipilihnya mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, adalah sebuah kekeliruan besar dan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Apa yang saya lakukan saat ini, termasuk gugatan terhadap Menteri BUMN dan Dirut BTN terkait dipilihnya Chandra Hamzah tidak dipandang sebagai seorang yang sedang mencari sensasi, tolong buka kembali fakta sejarah atau rekam jejak Chandra Hamzah,” ungkap OC Kaligis.

BACA JUGA  OC Kaligis Serahkan Bukti Gugatan Perkara Denny Indrayana

Chandra Hamzah, sebut OC, tetaplah tersangka kasus dugaan korupsi, meski perkaranya sudah dihentikan penuntutannya melalui deponeering. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kepastian hukum lantaran memang tidak pernah disidangkan perkaranya.

 

“Deponeering terhadap perkara yang menjerat Chanda Hamzah dan Bibit terkait dugaan suap menyalahi aturan hukum. Selama ini opini yang berkembang perkara sudah selesai karena adanya deponeering, itu sangat keliru. Sampai kapan kita akan terjebak cara

Advokat senior OC Kaligis (tengah) usai sidang gugatan di PN Jakarta Pusat/foto:istimewa

yang menyalahi aturan dan seolah-olah menjadi benar. Itu pesan penting yang ingin saya luruskan. Jika sudah clear secara hukum soal status hukumnya, mau jadi apapun itu bukan persoalan,” paparnya.

“Dengan dipilihnya Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN seolah-olah sudah clear status hukumnya, disidangkan saja tidak. Ini adalah kekeliruan yang harus diluruskan,” tegasnya OC Kaligis.

BACA JUGA  Dewan Pers-Polri Tandatangani PKS Perlindungan Kemerdekaan Pers

Terkait gugatan tersebut baik para tergugat maupun Chandra Hamzah belum dapat dikonfirmasi.(for)

Tinggalkan Balasan